Jakarta.swaradesaku.com. Tim kuasa hukum dari pelapor Sdr. Giman, pada Hari Senin 01/7/2024 Pada pukul 11.00Wib siang akan hadir di Kantor Komisi Yudisial, yang beralamat di Jalan Keramat Raya No. 57 Rt. 008 Rw.08 Kecamatan Senen Jakarta Pusat untuk menyampaikan pengaduan terhadap Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara praperadilan dengan register Nomer : 5/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Brt.
yang telah di putus pada hari Senin 03/6/2024.
Majelis Hakim tunggal yang memeriksa perkara,praperadilan di duga melanggar ketentuan point 8 dan 10 sebagaimana yang di atur dalam pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim yang tidak berdisiplin tinggi dan tidak bersikap profesional dalam mengadili perkara tersebut.
Hadir dalam pengajuan laporan ke Kantor Komisi Yudisial Purba Hutapea, Kliuvert M.P Ombuh, Vidi Romeo Marhuraja Hutapea, Bobby Pantas dan Betha Lewinsky Siahaan.
Pengajuan laporan ke Komisi Yudisial di duga adanya pelanggaran Kode Etik Hakim.
Adapun dugaan perbuatan yang di lakukan oleh terlapor yaitu sebagai berikut :
1.terlapor mengabaikan ketentuan Pasal 76 ayat 1 KUHP, mengenai Nebis In Idem, khususnya mengenai putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap, terlapor dalam mengabulkan permohonan praperadilan telah menggunakan putusan perdata seolah putusan tersebut adalah putusan pidana,
akibatnya putusan tersebut telah menguntungkan pemohon praperadilan.
2.Terlapor mengabaikan adanya dua putusan praperadilan yang telah mempertimbangkan masalah NEBIS IN IDEM, sehingga lagi-lagi termohon dengan sengaja mengabaikan fakta sebenarnya dan menguntungkan pemohon praperadilan.
3.Terlapor mengabaikan ketentuan pasal 76 ayat 1 mengenai NEBIS IN IDEM, di mana dalam putusan pidana yang menghukum Eka Halim tidak bertalian dengan laporan polisi yang di laporkan oleh
Giman atau Pelapor, dimana tempus delicti, locus delicti korban yang berbeda dengan putusan pidana Nomer : 1284/Pid.B/2020/PN.Jkt.Brt tertanggal 02 Desember 2020.
4.Terlapor mengabaikan adanya minimal dua alat bukti di dalam putusannya. Saksi tidak mengetahui mengenai peristiwa adanya laporan polisi atas nama Giman maupun Suryawan Santosa dan mengabaikan bukti Copy dari Copy.
5.Tidak menjalankan prosedur acara praperadilan mengenai acara replik dan duplik. Terlapor melarang adanya replik dan duplik dalam praperadilan.
6.Tidak menjalankan azas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan.Terlapor berpihak kepada pemohon praperadilan, yang tidak pernah menegur dan sidang dimulai pada pukul 17.00.Wib.
7.Terlapor dalam memutus perkara praperadilan melebihi batas waktu yang sudah diatur sebagaimana di sebutkan di dalam ketentuan pasal 82 KUHP ayat 1 huruf c” mengenai waktu tujuh hari putusan praperadilan yang di putus.
Permohonan laporan tim kuasa hukum dari pelapor Sdr Giman selanjutnya diterima dan telah teregistrasi di Kantor Komisi Yudisial, selanjutnya Tim menunggu jawaban dari Komisi Yudisial 14 hari kerja.
Saat di wawancarai media, Purba Hutapea berharap permohonan laporan ini akan membawa hasil yang terbaik, demikian tutupnya.
(Heriyanto)