• Sab. Sep 21st, 2024

Jakarta.swaradesaku.com. Pekerjaan Pembangunan Bangunan Gedung yang beralamat di Jalan Terong B Kelurahan Mangga Besar Kecamatan Tamansari Jakarta Barat, di duga tidak sesuai dengan perijinan.

Melihat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) golongan C, jelas itu merupakan produk lama sedang saat ini sudah mulai di berlakukan PP 16 tahun 2021PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) ditambah dengan undang-undang PBG 31 tahun 2022,

Saat awak media berkunjung ke lokasi proyek Kamis 13/6/2024 jelas terlihat Benner IMB-C rumah tinggal, hal ini tidak sesuai dengan bentuk bangunan yang sedang di kerjakan, terlihat jelas bentuk bangunan seperti Ruko (Rumah Toko),menurut dugaan kami.

Selanjutnya awak media coba mendatangi Cipta Tata Karya (Citata) Kecamatan Tamansari untuk konfirmasi terkait IMB yang di duga tidak sesuai peruntukan.

Berikut jawaban yang di dapat awak media dari Citata Kecamatan Tamansari, Juanda mengatakan memang bangunan yang beralamat di Jalan Terong B itu untuk rumah tinggal seperti yang di jelaskan pemilik, jelasnya kepada awak media.

Lebih lanjut Juanda tidak berani mengatakan kalo bangunan itu kost-kost an atau lainnya, sepertinya petugas Citata (Juanda) tidak punya pengetahuan dasar tentang bangunan,makanya mengikuti kemauan pemohon seperti kata Juanda.

Sepatutnya sebagai ASN yang bertugas di Cipta Tata Karya dan Pertanahan sepatutnya sudah memahami bentuk-bentuk bangunan dan jenis perijinan yang perlu di keluarkan,hal ini membuat adanya dugaan main mata antara kontraktor dengan Cipta Tata Karya dan Pertanahan.

(Hariyanto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *