• Jum. Okt 11th, 2024

Cukup Dengan Koordinasi Kepada Wilayah Setempat ( RT-RW ) Pekerjaan Renovasi Gedung. Kontraktor Diduga Mengabaikan PP 16 Tahun 2021 Tentang PBG.

Jakarta.swaradesaku.com.
Pekerjaan Renovasi Besar sebuah Gedung di Jalan Raya Juanda 3 No.15 patut di duga belum mengantongi Perizinan, bangunan tersebut masuk dalam wilayah Rw.08 Kelurahan Kebon Kelapa Kecamatan Gambir Jakarta Pusat.

Saya Awak Media bersama LSM yang membidangi pengawasan pembangunan DKI mendatangi lokasi proyek, Rabu 22/5/2024 memang secara kasat tidak adanya Papan Perizinan yang dikeluarkan Dinas PUPR.

Menurut informasi petugas proyek (Agus), Gedung ini akan di gunakan sebuah Bank BUMN jelasnya.

Seharusnya setiap pekerjaan proyek bangunan gedung, harus mengantongi perizinan terlebih dahulu sesuai PP 16 Tahun 2021 tentang PBG, semua tertuang di dalamnya tentang Renovasi Gedung, Perawatan Gedung, Merubah maupun Membangun baru tetapi peraturan ini sering di abaikan pihak proyek.

Ketika Awak Media hendak konfirmasi lebih jauh, pihak proyek (Agus) menjelaskan bahwa mereka sudah berkoordinasi dengan Citata Kecamatan Gambir, juga dengan kewilayahan setempat ( RT-RW ) jelasnya.

Lebih lanjut Awak Media menanyakan kebenaran terkait koordinasi yang di terangkan pihak proyek kepada RT – RW dan Citata Kecamatan, hal ini di iyakan oleh (Doni) ketua RW.08 yang saat itu berada di lokasi proyek.

Dalam keterangannya (Doni) menjelaskan bahwa, renovasi ini sudah di koordinasikan atau diketahui semua pihak termasuk Kelurahan dan Citata Kecamatan, terangnya.

Berikutnya Awak Media menanyakan kepada Agus juga Doni perihal pekerjaan renovasi ini yang belum berizin.

Doni menjelaskan kepada kami, bahwa untuk renovasi tidak memerlukan perizinan, seperti apa yang ada di PP 16 Tahun 2021 tentang PBG, karena tidak merubah bentuk atau struktur, jelasnya.

Menurut PP 16 Tahun 2021 tentang PBG, sudah sangat jelas suatu pekerjaan Pembangunan Bangunan Gedung harus di awali dengan perizinan, bila semua ini tidak di patuhi jelas telah terjadi pelanggaran.

Sepatutnya pihak terkait Dinas Cipta Tata Karya dan Pertanahan sebagai pelaksana daripada Peraturan Pemerintah tidak malah main mata dengan pihak Kontraktor Proyek dan bahkan menjadi oknum di balik setiap pelanggaran Pembangunan Bangunan Gedung, demikian.

(Hariyanto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *