Lebak.swaradesaku.com. Kepala Bagian Hukum Setda Lebak, Wiwin Budhyarti, S.H., M.A., mencatat penurunan jumlah perkara yang menerima bantuan hukum di wilayahnya. Pada tahun 2024, hanya 8 perkara yang ditangani, dibandingkan 15 perkara pada tahun sebelumnya.
“Bantuan hukum ini diberikan kepada orang tidak mampu yang tersangkut masalah hukum,” jelas Wiwin Budhyarti kepada awak media di ruang kerjanya, Jumat, kemarin.
Penurunan ini, menurut Wiwin, disebabkan oleh beberapa faktor, salah satunya adalah keterbatasan anggaran.
Masyarakat miskin yang membutuhkan bantuan hukum dapat mengajukan berkas ke Bagian Hukum Setda Lebak. Setelah berkas diverifikasi dan dinyatakan layak, tim dari Bagian Hukum akan melakukan verifikasi lapangan.
“Empat kategori yang diutamakan untuk menerima bantuan hukum adalah anak-anak, perempuan, penyandang disabilitas, dan masyarakat adat,” jelas Wiwin.
Baru-baru ini, tim Bagian Hukum Setda Lebak telah melakukan verifikasi penerima bantuan hukum di beberapa Desa, seperti Desa Pabuaran (Kecamatan Rangkasbitung), Desa Pasir Tanjung (Kecamatan Rangkasbitung), Kecamatan Cihara, dan Desa Ciparasi (Kecamatan Soban).
Wiwin Budhyarti mengimbau masyarakat miskin yang membutuhkan bantuan hukum untuk tidak ragu-ragu mengajukan permohonan ke Bagian Hukum Setda Lebak.
(Aweng)