Bogor.swaradesaku.com. Marak begal kendaraan motor yang mengaku jadi DC (Debt Collector), Salah satu Nasabah leasing di Bogor diduga menjadi korban begal motor di wilayah lampu merah Cibinong Pemda tadi pagi, dan datang konsultasi ke kantor hukum Awalindo di Kota Bogor.

Kronologis tersebut terjadi pada korban sekira Pukul 05.00 Wib di wilayah lampu merah Pemda Kabupaten Bogor pada saat korban yang bernama Mulyadi Iskandar akan berangkat bekerja ke wilayah Jakarta, motor tersebut d berhentikan oleh 3 orang yang mengaku Debt Collector dari salah satu finance MF di wilayah Bogor, namun naas motor tersebut d serahkan kepada pelaku karena korban merasa memang ada tunggakan yang masih terhitung 12 hari dari jatuh tempo, setelah di serahkan motor tersebut pada pukul 08.30 korban Mulyadi Iskandar mendatangi finance tersebut MF untuk membayar angsuran tetapi finance MF menyatakan bahwa tidak pernah memerintah eksekusi kendaraan yang baru tertunggak hitungan terlambat hari apalagi pada saat jam kantor belum beroperasi,, kemudian pihak leasing memberikan berkas ( Surat keterangan Leasing) kepada korban guna untuk melaporkan kejadian begal tersebut ke Polres Bogor.
Menurut Pimpinan Kantor Hukum Awalindo Kota Bogor, Eka Tri Putra MD, SH. Ini jelas bukan DC atau Debt Collector ini jelas begal, yang pertama adalah motor di ambil begitu saja tanpa ada surat BASTK ( Berita Acara Serah Terima Kendaraan) yang kedua beraksi di jam bukan jam operasi kantor leasing, pernah ada kejadian serupa untuk nasabah finance MUF di Bogor yang datang ke ka kantor MUF mengadukan kejadian serupa, namun MUF tidak pernah merasa memerintahkan eksekusi kendaraan motor tersebut.
Kebetulan juga saya legal dari PT.MUF jadi saya juga merasakan pengaduan kejadian tersebut seperti yang di alami Mulyadi Iskandar nasabah MF.
Saya menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap berhati-hati karena banyak kejadian serupa terjadi di wilayah Bogor dan jelas merugikan Nasabah dan finance juga, apabila memang masyarakat sedang mengalami kredit macet ada baiknya terus berkomunikasi dengan pihak finance nya, kalo memang ada yang memberhentikan di jalan jangan asal berikan, yang pertama lihat jam operasi kantor apa bukan, kedua tanya surat tugas dari finance apa mereka di tugaskan, ketiga tanya tanda pengenal dari PT. Pihak ke 3 mana yang d kuasakan dan yang ke empat tanya surat sertifikasi penagihan dari OJK (SFPPI).
Apabila 4 point itu ada ajaklah mediasi ke rumah atau ke finance nya, tetapi apabila mereka tidak punya ke empat diatas ada baiknya ajak ke Polsek terdekat atau teriak minta tolong.
Kami menganggap hal ini sudah darurat, marak begal mengaku DC, kasihan untuk rekan-rekan DC yang asli dan ada surat tugas, izin dari OJK jadi image di masyarakat begal, padahal mereka benar-benar jelas.
Karena Mulyadi Iskandar sudah datang ke kantor hukum Awalindo Kota Bogor, maka kami akan mendampingi dan membuat proses laporan kepolisian di Polres Bogor dan kami juga mengajak kepada seluruh stack holder terutama polri, organisasi LSM, LBH dan lainnya agar mengawal dan membantu menuntaskan permasalahan begal dan agar cepat di tangkap, karena ini akan menjadi kesalah pahaman antara masyarakat dengan petugas eksekusi jaminan fidusia ( PEOJF) yang di tunjuk oleh leasing dan sangat jelas merugikan nasabah dan finance, demikian tutur Eka.
(Red)