Lebak.swaradesaku.com. Erik Kusuma, Kabid Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lebak pernah melaporkan dan melayangkan surat kepada Sat Pol PP Banten maupun SDM Provinsi.
“Terkait galian tanah di Kampung Mulih, Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung kewenangannya ada di Provinsi Banten,” Kata Erik Kusuma saat mengatakan kepada wartawan, Kamis (4/4/2024).
Menurutnya, kegiatan galian tanah di Kampung Mulih, Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung diduga tidak memiliki ijin. Dari sebuah laporan dari DLH Lebak pernah sidak bareng bersama Sat Pol PP, SDM ke lokasi galian tanah di Kampung Mulih yang diduga tidak memiliki ijin.
Jika ini dibiarkan galian tanah di Kampung Mulih, Desa Mekarsari maka akan merugikan banyak orang terutama warga setempat dan para pengguna jalan. Kita butuh banyak pihak untuk menertibkan galian tanah tersebut.
(Aweng)