• Sel. Jul 1st, 2025

SPBU 34-16609 Yang Berada Di Kecamatan Nanggung Diduga Bekerja Sama Dengan Sindikat BBM Bersubsidi Bio Jenis Solar

Bogor.logikaindonesia.com. Tim awak media menemukan dugaan adanya praktik kegiatan penimbunan bahan bakar bersubsidi berjenis bio solar yang berlokasi di Kecamatan Nanggung Bogor, dan diduga bekerja sama dengan SPBU 34-16609 yang berada di pas tanjakan Cibokor – Penyaungan Nanggung.Senin (11/03/2024).

Para oknum pelaku usaha penimbun bahan bakar solar ini, dalam aksinya, menggunakan kendaraan roda empat berjenis kijang, dengan memanfaatkan kendaraan tersebut yang memang menggunakan bahan bakar bersubsidi berjenis solar.

Kami awak media yang pada saat itu tidak sengaja melintasi lokasi SPBU itu, dengan melihat kendaraan beroda empat ( kijang ) didalamnya dipenuhi oleh derigen / kompan ( wadah penampung ) yang sangat mencurigakan, maka membuat kami ( awak media ), sangat merasa penasaran akan keberadaan kendaraan tersebut.

Kegiatan ini terjadi pada Senin (11/3/24 ) sekitar pukul 12.30 wib, dalam pantauan kami (awak media) mobil kijang itu, mulai mengisi bahan bakar solar, dan setelah kami perhatikan, posisi mesin kendaraan itu masih hidup sewaktu pengisian bahan bakar solar dimulai.

Setelah kendaraan itu selesai melaksanakan pengisian di SPBU, kendaraan itu bergegas berangkat, dan pada saat itu pun, kami ( awak media ) mengikuti arah kendaraan itu berjalan, sampai dengan kendaraan itu menuju lokasi yang diduga penimbunan, dan lokasi ini pun menggunakan fasilitas tempat luas, dan adanya gerbang yang dijaga oleh salah satu pekerja disana, sempat kedatangan kami, tidak di perbolehkan masuk dan kendaraan kami hanya terparkir didepan gerbang lokasi penimbunan.

Setelah kami telusuri keberadaan kendaraan itu, dugaan kami benar, bahwa adanya penimbunan solar, kendaraan yang digunakan oleh para oknum telah dimodifikasi menggunakan mesin penyedot, sehingga aksi dalam kegiatannya mudah dan cepat, dan disana terdapat derigen / kompan besar yang diduga untuk wadah pengisian solar.

Sebagaimana kita ketahui bahwa solar ada salah satu bahan bakar yang disubsidi oleh Pemerintah, didalam peranan nya Pemerintah merujuk aturan yang disebutkan Irto, konsumen yang berhak membeli solar dengan harga subsidi adalah konsumen rumah tangga, usaha mikro, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi, dan pelayanan umum. Ada tiga jenis kendaraan yang memiliki kuota pembelian solar subsidi. Maka dengan itu pembelian solar harus memenuhi kuota atau ijin pengisian yang resmi dari Pemerintah untuk para pelaku usaha.

Adapun pasal pasal yang bisa menjerat dengan melakukan hal merugikan negara, Para tersangka kasus penimbunan BBM bersubsidi itu, dijerat dengan Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp.60.000.000.000, ( enam puluh milyar ).

(Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *