• Sab. Des 14th, 2024

Di Wilayah Kecamatan Rancabungur Diduga Ada Pengolahan Makanan Ringan Kadaluarsa Untuk Di Jual Kembali

Bogor.swaradesaku.com. Di Kecamatan Rancabungur tepat nya di Desa Candali team investigasi awak media mendapat informasi tentang dugaan adanya makanan kadaluarsa yang di daur ulang dan di jual kembali ke masyarakat.(8/3/24)

Menurut informasi yang didapat makanan tersebut adalah makanan ringan yang sudah kadaluarsa kemudian dipilah, apabila masih terlihat bagus di jual kembali dan yang rusak dibuat pakan ikan.

Ketika team awak media mendatangi lokasi melihat adanya tumpukan karung yang berisi makanan ringan yang diduga sedang di pilah oleh para pekerja.

Salah seorang pekerja ketika ditemui mengatakan, makanan ringan ini untuk pakan ikan dan yang punya nya bernama Parman, namun sekarang sedang tidak ada di tempat, ucapnya sambil meninggalkan awak media.

Kemudian awak media mendatangi nya lagi guna konfirmasi dan pamit pulang namun sepertinya pekerja yang mengaku berinisial I, tidak suka dengan kehadiran awak media, sambil memegang senjata tajam berjenis parang, oknum pekerja tersebut menghampiri awak media dan terkesan menakut nakuti parang tersebut di pegang dan di elus pada bagian yang tajam.

Awak media menyimpulkan bahwa oknum pekerja yang mengaku berinisial I, tersebut menghalangi tugas jurnalistik dan terkesan menakut nakuti dengan memegang senjata tajam untuk menghadapi awak media serta memberikan ketenangan dan nomor telepon palsu.

Ditempat terpisah Roni SH Ketua LKBH Swaradesaku ketika ditemui menyampaikan, menjual atau memperdagangkan makanan kadaluarsa sesuai Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 dan 9 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Sub Pasal 143 Jo Pasal 99 UU No.18 Tahun 2012 Tentang Pangan diancam dipidana dengan penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.

“Atau dalam UU Pangan Setiap orang yang melanggar (Pasal 143) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 4 miliar,” ucapnya.

“UU Perlindungan Konsumen melarang memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan kondisi dan menawarkan barang dengan secara tidak benar seolah olah barang tersebut dalam keadaan baik serta merubah label kadaluarsa produk pangan,” ucapnya.(9/3/24)

Kemudian apabila oknum pekerja tersebut menghalangi tugas jurnalistik saat melaksanakan tugas jurnalistik bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Serta apabila oknum pekerja tersebut ketika menghadapi awak media membawa senjata tajam, bisa dikenakan pidana, karena dengan membawa senjata tajam dapat memicu terjadinya tindak pidana penganiayaan. Pidananya merujuk pada Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun, karena Indonesia memiliki aturan mengenai membawa senjata tajam, demikian pungkasnya.

Sampai berita ini tayang team awak media akan mengkonfirmasi pihak terkait dan melaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) mengenai perbuatan oknum pekerja yang mengaku berinisial I.

(Team/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *