Lhokseumawe.swaradesaku.com. Menanti pemungutan suara pada 14 Februari 2024, Cut Ernita Caleg Partai Aceh Nomor Urut 7 Dapil 1 Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe mengapresiasi Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh dalam menegaskan menjalankan aturan larangan membawa handphone atau alat perekam gambar ke dalam bilik suara.
Aturan larangan tersebut tertuang pada Pasal 28 ayat 1 dan ayat 2 PKPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024, serta keputusan KPU RI Nomor 66 Tahun 2024 tentang pedoman teknis pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara.
Menurut Cut Ernita, larangan ini sangat baik untuk dijalankan bertujuan agar saat pencoblosan dilakukan dengan menjaga asas rahasia dan mencegah terjadinya transaksi politik uang.
“Larangan membawa HP kamera dan Alat rekam gambar lainnya ke dalam bilik suara seperti yang KIP Aceh utarakan sangatlah baik, hal itu mengurangi terjadinya transaksi politik uang saat pencoblosan, sehingga masyarakat memilih Caleg dengan bijak bukan karena uang 100 atau 200 Ribu yang diberikan”. Ujar Cut Ernita saat bertemu di Posko pemenangan Hagu Barat Laut, Banda Sakti, Kota Lhokseumawe. Jumat (09/2/24)
Cut Ernita berharap Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan masyarakat dapat mematuhi aturan tersebut demi terciptanya pemilihan yang aman, bersih, jujur, dan rahasia.
Cut ernita yang merupakan politikus perempuan senior partai aceh menjelaskan, apabila masyarakat memilih Caleg dengan imbalan uang ditakutkan jika Caleg itu menang maka masyarakat tidak terbina oleh Caleg tersebut setelah menjadi anggota dewan dan apabila caleg tersebut kalah maka akan ada gesekan antara masyarakat dan caleg tersebut.
“Bukan rahasia lagi jika Caleg menyetir pemilih dengan uang, kemungkinan besar akan terjadi gesekan jika caleg mengingkari janji, apalagi setelah memfoto bukti coblos namun tidak dibayar,
Hal itu berpotensi konflik antar masyarakat dan antar masyarakat dengan caleg andalannya,” ungkap Enita.
Cut Ernita juga mengajak masyarakat mencermati dan memilih caleg yang berkualitas pada 14 Februari 2024 mendatang, bukan karena politik uang atau imbalan. Jika salah pilih maka 5 tahun kedepan masyarakat akan merugi dan tidak terperhatikan.
“Jadi saya berharap, masyarakat kota Lhokseumawe khususnya Kecamatan Banda Sakti jangan golput, pilih wakil rakyat yang benar-benar berkualitas sehingga dapat membantu dan memperhatikan masyarakat”. Tutup Cut Ernita
(Ichsan)