Indramayu.swaradesaku.com. Proyek Pipa PDAM yang Sedang Dilaksanakan Di Desa Kapringan Blok Pesantren RT 03 RW 01 Kecamatan Krangkeng Menuai Sorotan Publik.
Proyek tersebut diduga siluman karena dikerjakan asal asalan dan tidak terlihat Pagu anggaranya (papan nama proyek ) sehingga publik tidak dapat mengetahui sumber dananya dari mana, apa yang dikerjakan, siapa yang mengerjakan.
Di lokasi pekerjaan seseorang yang mengaku sebagai pelaksana bernama Farhan, menjelaskan.
” Pagu anggaranya ada di gudang, saya tidak tahu jumlah anggaranya, dan tidak tahu darimana anggaranya,” Kata Farhan kepada awak media.(01/02).
Pada kesempatan lain awak media menghubungi Pusantara (humas) dari pekerjaan tersebut, ketika dihubungi melalui WhatsApp (WA), ” Silahkan hubungi Akno semua media sudah satu pintu”. Kata Pusantara. (03/02),
Penjelasan dari humas diduga kuat adanya pengondisian untuk mengatur wartawan melalui seseorang agar menutupi kesalahan (spesifikasi) pekerjaan.
Pekerjaan seharusnya ada pengawasan (konsultan) untuk mengawasi ketika sedang ada aktifitas agar pekerjaan tersebut dilaksanakan sesuai aturan.
Jangan jangan pekerjaan ini ditangani oleh asal orang yang tidak punya kapasitas sebagai pelaksana, seseorang yang ditugaskan sebagai pelaksana seharusnya paham aturan dan harus menjelaskan dengan benar ketika ada media yang sedang bertugas, sebagai sosial kontrol yang dilindungi undang-undang Pers pasal 40 tahun 1999 dan mengacu ke UU KIP, apa lagi yang ada kaitannya dengan anggaran yang bersumber dari Pemerintah.
Ditempat yang sama terlihat pekerjaan tanpa memakai APD, pengalian tanah dan pemasangan Pipanya seharusnya air dikuras dulu agar dapat memasang dengan kedalaman yang sudah ditentukan. Pembuangan air juga dikeluhkan oleh warga sekitar.
Pekerjaan ini diduga asal jadi dan jadi ajang bancakan untuk menutupi pekerjaan yang tidak sesuai dengan aturan.
Mencuat kabar kwitansi tertulis uang 5.000.000.- untuk media, yang diterima oleh oknum yang mengaku media Bareskrim yang berinisial (T) menjadi polemik, pengakuan (T) benar menerima uang itu tetapi sudah diserahkan lagi kepada A (A pemberi uang kepada T) dan saya hanya mengambil jatah saya saja.” Kata T,
kemudian awak media mencoba konfirmasi kepada A, ” Soal kwitansi tanyakan saja sama masno saksinya dia.” Kata A.
Kemudian awak media mengkonfirmasi kepada Masno yang berprofesi sebagai wartawan media Bareskrim, dia hanya menjelaskan soal T yang mengatasnamakan media Bareskrim, T tersebut sudah bukan wartawan media Bareskrim, dan uang tersebut tidak ada kaitanya dengan redaksi.
Jelas ini mencederai semua wartawan, yang seharusnya menjaga harga diri nya sebagai wartawan, yang fungsinya sebagai sosial kontrol.
Ketika berita ini tayang awak media Masih melakukan pendalaman, konfirmasi kepada pihak terkait.
(Team/Red)