• Sab. Sep 21st, 2024

Jakarta.swaradesaku.com. Diduga belum mengantongi ijin IMB/PBG pembangunan bangunan gudang tetap berlangsung, berlokasi di Jalan Kapuk Kencana No.37A Kelurahan Kapuk Muara Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara.

Pembangunan bangunan gudang ataupun rumah tinggal sepatutnya memenuhi aturan yang telah di tetapkan seperti Perda, Pergub maupun Peraturan Pemerintah.

Pemilik bangunan sepatutnya memenuhi persyaratan IMB/PBG yang di atur dalam pasal 23 ayat 4/PP 16 tahun 2021 dahulu sebelum membangun, merenovasi, merawat atau mengubah bangunan, sebagaimana yang tertulis dalam PP 16 /2021.

Saat awak media berada di lokasi proyek 23/1/2024 tidak terlihat Papan Proyek, sedang proyek sepertinya sudah berjalan lama, hal ini patut di duga sudah adanya kordinasi antara pemilik proyek dengan oknum terkait.

Lebih lanjut awak media coba konfirmasi dengan Sekurity yang enggan menyebutkan namanya, menurutnya dari Citata Kecamatan Penjaringan sudah pernah datang, bahkan sudah ada pembicaraan juga dengan Linda yang di tugaskan dari kantor jelasnya.

Kedepannya petugas Citata sebagai pengawasan pembangunan di wilayah, hendaklah bekerja sesuai tupoksinya.

(Hariyanto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *