• Sab. Des 14th, 2024

Sukabumi.swaradesaku.com. Sempat dibentak dan disebut tidak diundang, sejumlah Awak Media baik online maupun cetak dilarang Meliput Reses/Kunjungan kerja di parungkuda kegiatan Pelatihan Leadership Dan Manajemen Organisasi yang diadakan oleh Ribka Tjiptaning Proletariyati Wakil Komisi VII DPR RI fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).25/01/24

Dalam vidio yang beredar dibeberapa Group Whatsapp Ribka menyebutkan bahwa, banyak sekali wartawan yang hadir seakan ada yang memobilisasi kegiatan tersebut.

“Ada apa ini biasanya tidak sebanyak ini, asal jangan rese aja. Wartawan, Warta Bin, Warta Intel, Warta Polres, Warta Polsek, Saya itu bang dari jaman orde baru sudah biasa,” tutur Ribka. Rabu (24/01).

menurut dia, pihaknya merasa terintimidasi dengan datangnya wartawan bergerombol dalam acara tersebut.

“Kalian datang rame rame, ini seperti bentuk intimidasi, siapa yang menyuruh kalian, mau ngapain aku enggak takut,” tegasnya.

Namun Hal tersebut dibantah oleh salah satu awak media, menurutnya, kedatangan nya ke acara tersebut tidak lain dalam rangka menjalankan tugas jurnalisnya nyaitu mencari informasi yang bisa disampaikan ke publik.

“Belum ada klarifikasi lebih lanjut dari pihak Ribka Tjiptaning Baru Ketua DPC PDIP kabupaten Sukabumi, dasar apa yang menyebabkan bisa menghina profesi jurnalis di depan muka umum”, sampai pemberitaan ini Up di beberapa Media .

Menurut Sekjen DPP ( Perkumpulan Pemimpin Redaksi Independent ” Indonesia ) PPRI AR mengungkapkan ” Bahwa siapa saja yang Menghalangi wartawan atau jurnalis pada saat menjalankan tugasnya dapat dipidana. Bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Pasal 18 ayat (1)

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

Dengan demikian, seseorang yang dengan sengaja menghambat dan menghalangi tugas wartawan otomatis melanggar ketentuan pasal tersebut dapat diancam pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah.ungkapnya

(Rus/Adm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *