Subang.swaradesaku.com. Tim Investigasi Awak Media menemukan adanya pembelian BBM bersubsidi jenis bio solar melalui derigen yang diduga ada indikasi kerjasama antara pembeli, oknum operator SPBU 34–41.226 Jabong Jalan Raya Subang, Pamanukan, Gunungsembung, Kecamatan Pegaden, Kabupaten Subang, Jawa Barat dan salah seorang oknum supir Rosalia Express jasa paket, sekira pukul 03.30 wib.(06/01/24).
Operator SPBU yang berinisial CC ketika dikonfirmasi mengatakan, pembelian BBM bersubsidi jenis bio solar dengan dirigen memakai surat yang diberikan oleh UPTD Pengelolaan Pertanian berstempel.
Karena surat tersebut sudah tidak berlaku maka dia pinjam barcode mobil box tronton Rosalia Express jasa paket, ucapnya.
Supir mobil box tronton Rosalia Express jasa paket membenarkan kalau barcode nya di pinjamkan namun hanya 40 liter saja, tutur supir
Pembeli BBM bersubsidi jenis bio solar yang memakai dirigen mengakui kalau membeli solar hanya untuk penggilingan padi.
Kuat dugaan adanya kerjasama ilegal antara pembeli yang memakai dirigen dengan oknum operator SPBU serta supir PT Rosalia.
Surat yang di gunakan oleh oknum pembeli BBM bersubsidi jenis bio solar pun diduga palsu.
adanya penyulingan bahan bakar minyak solar bersubsidi secara ilegal, bagi SPBU yang membantu memperjual belikan kembali BBM tersebut, melanggar aturan niaga BBM, pasal 53 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, dan denda maksimal Rp 30 milyar.
Atas perbuatan pihak SPBU juga ikut membantu penimbunan BBM berarti perbuatan tersebut sudah melanggar Pasal 56 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Pasal tersebut selengkapnya berbunyi: Dipidana sebagai pembantu kejahatan: mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan.
Saat berita ini tayang awak media akan lanjut konfirmasi ke BPH migas serta APH (Aparat Penegak Hukum) terkait dugaan pelanggaran tersebut.
(Tim/Red)