Bogor.swaradesaku.com. Memasuki masa Kampanye Pemilu 2024 Bawaslu Kabupaten Bogor meminta, Partai Politik tidak melakukan Kampanye di tempat-tempat yang dilarang
salah satunya adalah tempat ibadah.
Berkampanye di tempat ibadah tercantum dalam pasal 280 Ayat (1) huruf h undang-undang nomor (7) tahun 2017 yang mengatur tentang Pemilihan Umum bahwa
Pelaksana, peserta dan tim Kampanye Pemilu dilarang menggunakan Fasilitas
Pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan.
Awak media pada hari Rabu tanggal 27/12/23 menemukan dugaan adanya pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh 3 orang Caleg dari Partai Gelora ketiga Caleg tersebut yaitu, Maryati S.pd MM Caleg DPRD Kabupaten Bogor, Wiwit Pur Wawan Caleg Provinsi Jawa Barat, serta Hj Hisan Anis Matta Caleg DPR RI.
Ketiga Caleg tersebut terlihat melakukan sosialisasi atau kampanye di tempat ibadah yang berlokasi di Kampung Bungur Rt 04 Rw 05 Desa Tajurhalang, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor.
Ketika awak media menanyakan kepada salah seorang Caleg DPRD menuturkan, saya paham peraturan dari Bawaslu bahwa tidak boleh berkampanye di tempat ibadah , cuman kami heran kenapa di berikan tempat ibadah di mushola.
“saya baru melanggar satu loh,”
ucap Caleg DPRD Kabupaten Bogor Partai Gelora.
Ketua RT Kampung Bungur Rt 04 Rw 05 Desa Tajurhalang, Kecamatan Cijeruk ketika ditemui mengatakan, kalau terkait peraturan dan larangan dari Bawaslu mengenai larangan berkampanye di dalam Mushola, Tempat Pemerintah dan Tempat Pendidikan itu saya tidak faham,harusnya kami bersama warga di berikan fasilitas tempat pada Caleg, tuturnya.
Sementara di tempat terpisah anggota Panwaslu Kecamatan Cijeruk Jajang Saidi saat ditanyakan mengenai adanya pelanggaran Pemilu menyampaikan, pertemuan atau kampanye di mushola,masjid atau sekolahan, itu ga benar dilarang atau tidak di perbolehkan itu melanggar undang -undang Kampanye, hal ini akan kami bicarakan di kantor Panwaslu, jika terbukti mereka akan di dis, ucapnya.(30/12/23)
Sampai Berita ini di tayangkan kami (awak media ) akan konfirmasi ke KPU Kabupaten Bogor.
(Supri)