• Sel. Jul 1st, 2025

Bogor.swaradesaku.com. Pekerjaan apapun yang anggarannya bersumber dari Pemerintah seyogyanya transparan karena uang tersebut dari rakyat yang membayar pajak dan masyarakat wajib tahu dan bertanya sesuai dengan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) No.14 tahun 2008.

Seperti proyek pembangunan Kantor Desa Karihkil, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor, terkesan ada yang ditutupi, pasalnya ketika awak media mendatangi Kantor Desa Karihkil sedang ada pembangunan namun tidak terlihat adanya papan proyek dilokasi tersebut.

Ketika awak media ingin konfirmasi Kepala Desa (Kades ) tidak ada ditempat begitu juga dengan sekertaris Desa (Sekdes) nya, kemudian awak media menghubungi Sekdes melalui pesan WhatsApp.(06/12/23).

Kemudian awak media menanyakan terkait proyek tersebut melalui WhatsApp kepada Ibu ( V) Selaku Sekdes, kemudian di jawab “Owh itu Banprov (Bantuan Provinsi) pak, papan proyek nanti di pasang,” ucap Bu Sekdes.

Di sisi lain Ketua LSM Gempita DPD Bogor Raya Rudi Erik GS, SH, menyampaikan, pihak Desa seharusnya lebih faham sebagai pengguna anggaran harus transparan terhadap pengelolaan uang negara.

Setiap pekerjaan harus di informasikan ke publik agar semua masyarakat tahu, itu pekerjaan dari mana sumber dana nya dan berapa nilainya, jangan seperti siluman yang tidak kelihatan.

Pemasangan plang informasi proyek tersebut sifatnya wajib, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54/2010 dan Nomor 70/2012, serta Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik,” demikian tutur Rudi Erik GS SH.

Sampai berita ini tayang awak media akan mengkonfirmasi ke pihak terkait.

(Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *