• Rab. Jul 2nd, 2025

APH Dan Dinas Terkait Diminta bertindak Tegas Terhadap Penjualan Obat Daftar G Yang Berkedok Toko Kosmetik Dan Konter HP Di Wilayah Kabupaten Bekasi

responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Bacakan Berita”]

Bekasi.swaradesaku.com. Berbagai macam modus peredaran obat Keras golongan Generik (G) ber modus toko kosmetik dan ber kamuflase berupa konter celullar yang diduga jual obat Keras golongan G jenis Tramadol, heximer, triex, dijual bebas tanpa resep dokter, yang berlokasi di Desa Sukasari Kecamatan Cikarang Selatan,Kabupaten bekasi, pada Jumat” (20/010/2023).

Penjaga Toko yang berinisial RJ ketika ditemui mengatakan, pemilik Toko obat berinisial RN kami menjual obat semacam Tramadol dan Heksimer, Tramadol yang Berisi 10 Tablet dan saya jual 40 ribu Rupiah hingga mencapai 50 ribu Rupiah 10 Tablet, Sehari pendapatan mencapai hingga 500 Ribu Rupiah, kalau mau tanya yang lain langsung aja ke bos saya, saya cuma kerja disini” ucap si penjaga konter.

Maraknya aksi tawuran dan tindakan kriminal di wilayah Desa Sukasari Kecamatan Cikarang Selatan kabupaten bekasi diduga di picu dengan mengkonsumsi obat – obatan keras golongan G, peredaran obat keras golongan G yang beredar di wilayah Kabupaten Bekasi aparat penegak hukum harus bertindak tegas karena ini bisa merusak generasi bangsa khususnya anak – anak muda yang mengkonsumsi obat-obatan ini bisa menimbulkan afek halusinasi yang tinggi, si pemakai akan sering kebanyakan melamun dan pikirannya menjadi melayang dan jika dikonsumsi sembarangan atau berlebihan, bisa merusak saraf otak.

Kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, Polres Bekasi, Polsek Cikarang Selatan,Rt/ RW,bersama warga lingkungan sekitar khusus yang ada di wilayah Kabupaten Bekasi harus tindak tegas supaya tidak ada lagi peredaran obat keras golongan G tanpa resep dokter berkedok toko kosmetik dan konter Celular.

Pasalnya peredaran obat-obatan golongan (G) tanpa ijin edar dan ijin resep dokter, dan telah diatur dalam UU Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) UU nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) UU nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.

Kontributor: AS,Sambo/Moch Arifin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *