Jakarta.swaradesaku.com. Proyek pembangunan gedung 9 lantai di Jalan Tiang Bendera 5 No.20 Rt.004 Rw.03 Kelurahan Roamalaka, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, diduga tidak sesuai IMB namun tetap berjalan.
Adanya dugaan pelanggaran perijinan pembangunan bangunan gedung 9 lantai yang diajukan oleh PT. Surya Karya Berdikari sudah berlangsung sejak awal tahun 2022.
Pembangunan proyek bangunan 9 lantai tersebut sempat terhenti dikarenakan adanya dugaan ketidak sesuaian perijinan.
Pada saat awak media berkunjung kelokasi proyek tanggal 6/9/2023 untuk konfirmasi terkait perijinan, awak media diterima oleh perwakilan PT. Surya Karya Berdikari Pak Robinson.
Selanjutnya Pak Robinson menjelaskan terkait perijinan (IMB), sudah diurus semua oleh owner, sedang papan proyek yang saat ini terpasang merupakan ijin persetujuan awal yang dikeluarkan PTSP Kelurahan begitu penjelasan Robinson kepada awak media.
Dilain kesempatan awak media coba menanyakan PTSP Kelurahan Roamalaka, menurut petugas PTSP yang enggan menyebutkan nama memang management PT.Surya Karya Berdikari sudah mendaftarkan perijinanya sesuai papan proyek yang terpasang.beberapa kali awak media berkunjung coba menemui Lurah Catur tetapi stap Kelurahan selalu mengatakan Lurah tidak ada ditempat demikian staf kelurahan mengatakan tanpa mau menyebutkan nama.
Begitu juga saat awak media menemui Pak Rw.03 Yus, untuk konfirmasi terkait proyek yang berada diwilayahnya, Rw Yus menerangkan bahwa management proyek hanya meminta surat keterangan terkait akan adanya pekerjaan pembangunan bangunan 9 lantai, menurut Rw Yus pihak management PT. Surya Karya Bedikari sudah mengantongi ijin dari Kelurahan demikian katanya.
Bila melihat dari lokasi berdirinya proyek tersebut masuk dalam kawasan cagar budaya kota tua, apakah lahan proyek dahulunya merupakan bangunan bersejarah atau bukan, juga harus melihat ketinggiannya apakah sesuai zonasinya.
Menurut Perda No.7 tahun 2010 tentang bangunan gedung juga diatur dalam pasal 23 ayat 4/PP16/2021 tentang PBG, selayaknya pihak PT.Surya Karya Berdikari memperbaiki dan mentaati Perda Pergub tentang pembangunan bangunan gedung hal tersebut di iyakan oleh Robinson, tutupnya
(Hariyanto)