Bogor.swaradesaku.com. Dugaan mengenai adanya Pungutan liar (Pungli) di salah satu SMP Negeri 2 Parung yang di lakukan oleh oknum pihak sekolah dengan dalih pengadaan seragam sekolah yang dilakukan secara bersama dan diduga diketahui oleh pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, terkesan kebal hukum.
Pasalnya pengadaan seragam sekolah tersebut di kenakan ke setiap siswa senilai Rp 1.300 ( satu juta tiga ratus ribu rupiah) tersebut dikeluhkan oleh para orang tua murid.
Dian selaku Wakil Kepala Sekolah bersama Oji bagian kesiswaan ketika di konfirmasi mengatakan, iya memang ada untuk pengadaan seragam senilai Rp 1.300, ( satu juta tiga ratus ribu rupiah) kami bekerja sama dengan pihak ketiga yaitu konveksi atau tukang jahit , mereka yang menjual dan pihak Dinas Pendidikan juga mengetahui dan ini setiap tahun kami lakukan.
Kami juga tidak memaksa untuk membayar lunas alias bisa di cicil dan untuk yatim pun kami bebaskan kemudian untuk seragam yang umum putih biru, silahkan membeli di luar, jumlah keseluruhan siswa yang ada di sini sebanyak 1,154 siswa, ucapnya.(31/8/23)
Setelah Kami (awak media) simpulkan hasil dari konfirmasi pengadaan seragam dengan nilai Rp 1.300 ( satu juta tiga ratus ribu rupiah) di kali kan 1.154 siswa maka jumlah nilai uang tersebut sebesar satu milyar lebih dan pihak sekolah pun tidak menunjukkan ke kami bukti surat kerjasama dengan vendor atau surat berita acara untuk ke Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor kepada kami selaku awak media.
Maka bila mengacu pada peraturan, proses pengadaan seragam sekolah ini telah keluar dari batasan-batasan peraturan yang dikeluarkan oleh MENDIKBUDRISTEK yaitu
PERATURAN NOMOR 50 TAHUN 2022 dimana pada :
Pasal 12 ayat 2
Menerangkan “Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya, sekolah, dan masyarakat dapat membantu pengadaan pakaian seragam sekolah dan pakaian adat bagi Peserta Didik dengan memprioritaskan Peserta Didik yang kurang mampu secara ekonomi”.
Pasal 13
Dalam pengadaan pakaian seragam Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Sekolah tidak boleh mengatur kewajiban dan/atau memberikan pembebanan kepada orang tua atau wali Peserta Didik untuk membeli pakaian seragam sekolah baru pada setiap kenaikan kelas dan/atau penerimaan Peserta Didik baru.
Untuk Nilai Kontrak Penunjukan Langsung (PL ) nilainya adalah dibawah Rp 200 Juta sedangkan Rp 200 Juta keatas harus dilakukan lelang, dan ada dugaan main mata atas penunjukan “konveksi” sebagai Vendor satu-satunya dalam pengadaan pakaian seragam SMPN 2 Parung, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor harus segera memanggil Kepala Sekolah untuk dimintai keterangan perihal pengadaan seragam tersebut.
Legalitas vendor juga meragukan, tidak ada nama PT, CV, ataupun UD, rekeningpun atas nama pribadi, hal ini menyangkut proses jual beli yang mana ada hak negara untuk menerima pajak pertambahan nilai (PPN).
Hal ini terlihat sangat kental pihak sekolah melakukan praktek bisnis ilegal secara terstruktur dan sistematis dalam pengadaan seragam.
(Red)