Bogor.swaradesaku.com. Dugaan mengenai adanya Pungutan liar (Pungli) di salah satu SMK Negeri yang berada di Kecamatan Cibinong yang di lakukan oleh oknum pihak sekolah dengan dalih pengadaan seragam sekolah yang dilakukan secara bersama terkesan kebal hukum dan kuat dugaan di lindungi oleh pihak KCD.
Pasalnya ketika media swaradesaku memberitakan tentang adanya pungutan dengan dalih untuk pengadaan seragam sekolah yang nilainya sangat fantastis Kepala KCD 1 Wilayah Kabupaten Bogor seolah membenarkan pungutan tersebut, dengan tidak diresponnya berita itu.
Kemudian pihak redaksi membuat surat untuk audensi dengan Kepala Sekolah pada tanggal 24/8/23 namun sampai saat ini redaksi belum mendapatkan balasan dari surat tersebut dan diduga Kepala Sekolah pun terlibat, sehingga tidak mau untuk audensi dengan redaksi media swaradesaku.
Maka dapat disimpulkan pungutan liar tersebut yang nilainya milyaran rupiah di lakukan secara bersama,
terstruktur dan sistematis hal ini dapat merugikan orang tua murid dan melanggar hukum.
Dari hasil konfirmasi sebelumnya oleh pihak sekolah yang di wakilkan oleh Yadi sebagai Humas dan Iyan T sebagai Waka bidang kesiswaan, berdalih “kami hanya memfasilitasi untuk pengadaan seragam sekolah bagi yang berminat, jika tidak berminat dipersilahkan mengadakan sendiri, kami juga memberikan selebaran dari penawaran, item sampai dengan gambar model seragam tersebut, berdasarkan surat pengajuan vendor”, ucapnya.
Maka bila mengacu pada peraturan, proses pengadaan seragam sekolah ini telah keluar dari batasan-batasan peraturan yang dikeluarkan oleh MENDIKBUDRISTEK yaitu
PERATURAN NOMOR 50 TAHUN 2022 dimana pada :
Pasal 12 ayat 2
Menerangkan “Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya, sekolah, dan masyarakat dapat membantu pengadaan pakaian seragam sekolah dan pakaian adat bagi Peserta Didik dengan memprioritaskan Peserta Didik yang kurang mampu secara ekonomi”.
Pasal 13
Dalam pengadaan pakaian seragam Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Sekolah tidak boleh mengatur kewajiban dan/atau memberikan pembebanan kepada orang tua atau wali Peserta Didik untuk membeli pakaian seragam sekolah baru pada setiap kenaikan kelas dan/atau penerimaan Peserta Didik baru.
Untuk Nilai Kontrak Penunjukan Langsung (PL ) nilainya adalah dibawah Rp 200 Juta sedangkan Rp 200 Juta keatas harus dilakukan lelang, ada dugaan main mata atas penunjukan “Rafly Jaya” sebagai Vendor satu-satunya dalam pengadaan pakaian seragam SMKN 1 Cibinong , pihak KCD harus segera memanggil kepala sekolah untuk dimintai keterangan perihal pengadaan seragam tersebut.
Legalitas vendor juga meragukan, tidak ada nama PT, CV, ataupun UD, rekeningpun atas nama pribadi, hal ini menyangkut proses jual beli yang mana ada hak negara untuk menerima pajak pertambahan nilai (PPN).
Terlihat sangat kental pihak sekolah melakukan praktek bisnis ilegal pengadaan seragam.
Ketua DPD LSM Gempita Bogor Raya Rudi Erik SH yang sekaligus pendiri LKBH (Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum) swaradesaku menyampaikan, kami sangat prihatin dengan adanya Pungli yang di lakukan oleh oknum SMKN yang berada di Kecamatan Cibinong, dunia pendidikan di jadikan lahan bisnis oleh para pihak yang mencari keuntungan pribadi.
“Untuk menyikapi hal ini kami akan melaporkan ke pihak terkait agar kejadian ini tidak terulang dan terjadi di setiap sekolah”. tuturnya.
(Andi/Red)