Jakarta.swaradesaku.com. PT Istaka Karya merupakan perusahaan plat merah di sektor konstruksi. Perseroan didirikan sejak 1980. Krisis keuangan perusahaan mulai terjadi pada 2013 silam. Saat itu, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membatalkan homologasi atau kesepakatan damai dengan kreditur sehingga berdampak signifikan terhadap keuangan dan operasional perusahaan.

Periode 2019-2020 Istaka Karya mengalami puncak yang krisis. Karena tahun-tahun tersebut perusahaan susah mendapatkan berbagai proyek infrastruktur. Kemudian, Istaka Karya mengalami keterpurukan. Istaka Karya sampai menunggak gaji para karyawan selama 9 bulan.
Setelah Perusahan yang bergerak di bidang kontruksi milik BUMN itu di tutup secara resmi oleh Pemerintah. Pembubaran Istaka Karya berdasarkan putusan Pengadilan pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Di mana, pada 12 Juli 2022, Istaka Karya dinyatakan pailit dan menyebabkan harta pailit perusahaan berada dalam keadaan insolvensi,
Seharusnya hal ini bisa di selesaikan oleh pihak Pemerintah dan BUMN agar karyawan tidak ada yang di rugikan. Jika aset itu tak kunjung laku bagai mana nasib mereka, sehingga ini menjadi sorotan publik,
Saat beberapa karyawan yang belum di bayarkan hak-haknya menceritakan kisah pilunya kepada awak media. Ada beberapa mantan karyawan yang telah memberikan keterangan (BP) , ( Yh ), ( AS ), ( AW ).dan yang lainnya (07/08/2023)
(YH) salah satu mantan karyawan Istaka Karya menjelaskan kepada media beliau mengatakan,
” Kami Hanya meminta hak hak kami yang belum dibayarkan dan sampai kapan kami harus menunggu dan menunggu. Nilai aset Istaka karya itu lebih kecil dari kewajiban yang harus dibayarkan kepada pihak pihak Kreditur maupun karyawan. Ini kurangnya Penanganan serius dari BUMN terhadap kepailitan Istaka karya Tolong disahkan kewajiban kreditur dan kewajiban kami dan itu yang kami minta, Tolong kementrian konsentrasi atas nasib karyawan yang belum dibayar, kalau memang kurator tidak mampu menangani masalah ini dan tidak bisa menjual aset aset Istaka karya tolong kembalikan ke Pemerintah” tegas Yh,
Masih di tempat yang sama (BP) juga mengutarakan semuanya tentang haknya yang tidak kunjung di bayarkan beliau menjelaskan,
“Kami mewakili mantan karyawan PT. Istaka karya Persero, Kami menuntut hak kami sampai sekarang belum dibayarkan juga, memang permasalahan ini sudah di tangani oleh pengadilan dan di putuskan untuk aset Istaka karya ini akan di jual. Dan dari hasil penjualannya akan di berikan oleh pihak kurator, namun sampai saat ini aset pun belum laku terjual, lalu sampai kapan kami harus menunggu karena ketidak pastian ini,”ucapnya,
Lebih lanjut, “dalam kondisi PT. Istaka karya Persero pailit dipegang semua oleh kurator , Bahwa semua kewajiban PT Istaka Karya Persero baik terhadap kreditur maupun dengan karyawan semua ditangani oleh kurator, Tapi sampai saat ini dengan alasan aset belum terjual. “Terangnya
“Intinya kami semua berharap kepada menteri BUMN dan Pemerintah agar segera menyelesaikan hak-hak kami sepenuhnya.”Harapannya (BP) mantan karyawan,
PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PPA mencatat seluruh kewajiban akan diselesaikan dari penjualan aset Perusahaan melalui mekanisme lelang oleh Kurator. Namun sampai saat ini aset yang di miliki Istaka Karya belum juga terjual, sehingga kurang lebih 310 karyawan. Hak hasil dari keringat mereka belum terbayarkan.
(Tim/Red)