• Rab. Jul 2nd, 2025

Di Wilayah Hukum Polsek Bogor Selatan Ada Penjualan Obat Daftar G Secara Bebas Berkedok Warung Kelontong

Bogor.swaradesaku.com. Penjualan obat daftar G seperti tramadol dan exsimer marak diperjual belikan secara bebas dan diduga kebal hukum yang berada di wilayah hukum Polsek Bogor Selatan, Polresta Bogor Kota lebih tepatnya di Suka Asih Rt 003/012 Kelurahan Cipaku, Kecamatan Bogor Selatan.

Penjualan obat tersebut dengan modus warung kelontong atau warung kosmetik dan pada umumnya pajangan warung tersebut popok bayi, pembalut wanita serta tisu namun barang pajangan tersebut sudah lusuh atau sudah kadaluwarsa.

Masa depan bangsa dan agama, ada ditangan anak anak muda yang berpendidikan serta berprestasi, tetapi bagaimana kalau dilingkungan atau wilayah tersebut terdapat warung yang ternyata menjual obat tramadol dan exsimer.

Para pembelinya mayoritas anak-anak sekolah dari SD sampai SMA dan pengamen jalanan, yang seharusnya obat tersebut dijual atau dibeli dengan resep dokter namun ini dijual secara bebas dan terbuka.

Salah seorang warga sekitar yang tidak mau disebutkan namanya menyampaikan, “kami tidak tahu bahwa warung tersebut menjual obat obatan seperti itu,yang kami tahu warung itu yang menjual sesuai yang dipajang saja”,

Memang yang saya lihat para pembeli nya anak sekolah dan pengamen dan saya pikir mereka itu membeli rokok, ucapnya.

Saat pelayan warung itu ditanya siapa yang punya warung tersebut, pelayan mengatakan,”ini warung punya inisial (A) ,dan saya hanya pelayan disini.tuturnya.

Kepada pihak terkait dimohon warung yang diduga menjual obat obatan seperti exsimer dan tramadol untuk di tindak lanjuti, agar Bogor yang kita cintai ini bebas dari warung yang menjual obat obatan terlarang seperti itu, selain itu juga
untuk menjaga anak – anak kita agar tidak terjerumus ke kancah narkoba.

sesuai dengan undang undang pelaku akan dijerat dengan Pasal 196 Juncto Pasal (98) ayat 2 dan 3 dan atau Pasal 197 juncto Pasal 106 UU RI nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

(Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *