• Sel. Jul 1st, 2025

Anggota Dewan Komisi IX DPR-RI Drg.Putih Sari Bersama BPJS Ketenagakerjaan Gelar Sosiqlisasi Jamsostek Di Kecamatan Cikarang Barat Kab Bekasi

Bekasi,swaradesaku.com. Anggota Dewan Komisi IX  DPR-RI Drg.Putih Sari Bersama Badan Penyelengara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenaga Kerjaan Cabang Cikarang Bekasi melaksanakan acara Sosialisasi dengan tema “Jaminan Sosial Ketenaga kerjaan”,kegiatan tersebut digelar pada hari Senin(26/06/2023) bertempat di Gedung Olahraga Badminton Desa Gandamekar, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.

Kepala Desa Gandamekar Bapak Muji Mahmudzuin dalam sambutan menyampaikan kepada warga masyarakatnya bahwa Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sangatlah penting sekali,serta Desa ini dicanangkan sebagai “Desa Sadar” Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan membawa Amanah Undang-undang,ungkapnya.

Anggota Dewan Komisi IX DPR-RI Drg.Hj.Putih Sari MM memberikan sambutan dalam rangka acara sosialisasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,ini merupakan Program Nasional untuk memberikan perlindungan Jaminan kepada seluruh pekerja,” makanya kami terus sampaikan kepada masyarakat dan selalu  meminta dukungan kepada pemerintah untuk selalu menghimbau kepada masyarakat untuk memastikan  bahwa setiap  pekerjaan masyarakat itu mendapat perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan”,ucapnya.
Lanjutnya,Pemerintah selalu mencoba memberikan Edukasi dan Sosialisasi kepada masyarakat termasuk BPJS Ketenagakerjaan,dalam bidang apapun pekerjaan kita apa itu Karyawan Swasta, Berniaga,Ojol,Pengacara,Artis,Atlet,Petani ataupun pekerja bukan penerima upah lainnya, kalau kita sudah bergabung di BPJS Ketenagakerjaan akan sangat besar manfaatnya.
Ada lima jenis program jaminan yang di tanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan, yaitu :

1.Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

2.Jaminan Kematian (JKM).

3.Jaminan Hari Tua (JHT).

4.Jaminan Pensiun (JP).

5.Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Terkait berapa jaminan yang akan di berikan oleh BPJS ketenagakerjaan nanti akan dipaparkan lebih rinci oleh bapak Indra Gunawan sebagai narasumber,”Pungkasnya.”

Sambutan selanjutnya diberikan kepada Bapak Indra Gunawan selaku perwakilan dari BPJS khususnya di bidang Ketenagakerjaan dalam pemaparannya mengatakan, “sangat besar manfaat bapak ibu jika menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan”,dengan iuran Rp. 16,800 perbulan itu bisa mengcover dua jaminan. Yaitu jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, berlaku 24 jam kalau terjadi apa apa saat bekerja, sedangkan untuk Jaminan Hari Tua bapak ibu kena biaya tambahan iuran sebesar Rp. 20 ribu rupiah. Selanjutnya, dengan Rp. 16,800 bapak ibu bisa mendapatkan beberapa manfaat, yaitu :

Jika terjadi kecelakaan kerja maka biaya pengobatan akan di tanggung BPJS sepenuhnya. Berikutnya, kalau kita kecelakaan dalam bekerja, petani misalnya kena cangkul atau kecelakaan lainnya untuk berobat ke rumah sakit nanti akan di ganti oleh BPJS Ketenagakerjaan. Demikian juga yang bekerja sebagai Ojek Online kalau jatuh dari motor saat bekerja, karyawan swasta yang kecelakaan di pabrik berobat ke rumah sakit nanti pihak BPJS akan mengganti biaya pengobatan dan perawatan selama di rumah sakit.

Selama sakit saat kecelakaan kerja, bapak ibu tidak perlu khawatir, misalnya satu tahun sakit maka upah akan tetap di bayarkan full oleh BPJS ketenagakerjaan. Dalam kecelakaan kerja kita cacat permanen maka akan ada santunan cacat.

Jika sampai meninggal dunia karena kecelakaan kerja maka ahli waris akan mendapatkan santunan sebesar 48 x upah saat bekerja, dan mendapatkan biaya pemakaman sebesar Rp. 10 juta, santunan berkala Rp. 500 ribu perbulan selama dua tahun, ada beasiswa sampai perguruan tinggi maksimal dua orang anak.

Lebih lanjut, progam jaminan kematian apapun penyebab meninggal dunia ahli warisnya akan mendapatkan santunan sebesar Rp. 42 juta rupiah, yang terdiri dari Rp. 20 juta santunan kematian, Rp. 10 juta biaya pemakaman serta santunan berkala Rp. 500 ribu perbulan selama dua tahun dan anak ahli waris mendapatkan beasiswa sampai perguruan tinggi. 

Lebih jauh Indra Gunawan menyampaikan, “jaminan hari tua,” peserta terkena iuran sebesar Rp. 20 ribu rupiah perbulannya, keikut pesertaannya minimal 15 tahun. Jika peserta meninggal dunia maka ahli waris bisa mencairkan dana tersebut, dan BPJS akan memberikan beasiswa untuk anak anak ahli waris dan uangnya 100% kita kembalikan.

Kegiatan ini dihadiri oleh Drg. Hj. Putih Sari sebagai  Angggota Komisi IX DPR-RI, Indra Gunawan sebagai Kepala Program Bidang Khusus di BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cikarang, Muji Mahmudin Kepala Desa Gandamekar, Bimaspol, Tokoh Agama,Tokoh Masyarakat,serta 500 peserta undangan.

(Wahyu Rahayu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *