• Rab. Jul 2nd, 2025

Jakarta.swaradesaku.com. Polsek Tamansari menggelar Konferensi Pers kasus “CURANMOR” dihalaman Polsek pada Rabu 17/5/2023.

Konferensi pers  langsung dipimpin Kapolsek Tamansari Kompol Adi Wananda SIK MSI bersama Kanit Reskrim Kompol Rolan Alof.

Hadir dalam gelaran konferensi pers dihalaman Polsek Tamansari Danramil Mayor Inf Mulia Adi Darma, Camat Agus Sulaeman serta Lurah Simon.

Konferensi pers digelar terkait Unit Reskrim Polsek Tamansari telah berhasil mengungkap DPO tindak pidana pencurian dengan pemberatan berinisial A.
Setelah sebelumnya telah berhasil menangkap pelaku MRMJ alias R pada 16/4/2023 di kostan Gucci Mansion Jalan Mangga Besar IV E No
23B Kelurahan Tamansari Kecamatan Tamansari Jakarta Barat.

Kapolsek Tamansari Adhi Wananda mengatakan pihaknya menemukan barang bukti sepucuk senjata api rakitan saat mengamankan penadah pelaku curanmor yang tertangkap beraksi di wilayah Tamansari, Jakarta Barat.

Kami menemukan barang bukti satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver berikut tiga butir peluru, selain itu juga ditemukan barang bukti seperti kunci T, BPKB dan sebilah badik, ujarnya kepada wartawan, Rabu 17/5/2023.

Sebelumnya Polsek Tamansari menangkap tiga pelaku curanmor berinisial MRMJ, K dan A lanjut kemudian mengamankan tiga penadah berinisial NR, DI, dan F didaerah Mustika Jaya Bekasi Kota.

Terkait kepemilikan senjata api rakitan itu, ia menjelaskan bahwa pelaku membelinya dari seorang penjual yang berada di wilayah Lampung. Adhi Wananda mengatakan saat ini pihaknya masih memburu yang bersangkutan.

Menurut tersangka NR senjata api rakitan diberikan oleh DPO yaitu atas inisial C, ungkapnya.

Dia beli waktu itu seharga dia juta rupiah, sementara yang bersangkutan ini C, DPO masih dalam penyelidikan kami, pungkas Adhi Wananda.

Menurut keterangan dari para tersangka curanmor dalam kurun waktu dua tahun mereka telah beraksi sebanyak sembilan kali di wilayah DKI Jakarta. Para pelaku mengaku dari daerah yang sama yaitu Lampung Tengah.

Kapolsek Tamansari Adhi Wananda mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan total enam pelaku dalam kasus curanmor ini. Mulanya ia mengatakan bahwa pihaknya menerima laporan maraknya curanmor di Tamansari.

Kita lakukan penyelidikan dan dapat diamankan dua pelaku atas nama MRMJ dan K dengan barang bukti, yaitu konci T, ujarnya kepada wartawan Rabu 17/5/2023.

Dalam penangkapan itu, Adhi juga bahwa pihaknya turut mengamankan dua motor Honda Beat yang diduga hasil pencurian, serta alat yang digunakan saat beraksi melakukan  pencurian.

Usai menangkap dua pelaku tersebut, polisi melakukan pendalaman dan kembali meringkus pelaku lainnya berinisial A di wilayah Kalideres JakartaBarat pada Sabtu 13/5 lalu.

Usai menangkap tiga pelaku yang berperan melakukan pencurian motor, Adhi Wananda mengatakan bahwa pihaknya lanjut menelusuri penadah yang menampung barang hasil curian tersebut.

Dari pengembangan A, kita amankan lagi tepatnya di sebuah kontrakan di daerah Mustika Jaya, Bekasi Kota, didalam kontrakan tersebut kita amankan tiga orang penadah atas nama NR, DI dan F, ungkapnya.

Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan dengan pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman pidana penjara selama tujuh tahun.

(Hariyanto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *