Jakarta.swaradesaku.com. Bangunan yang diduga berdiri di atas Fasum yang berlokasi di Jalan Mangga Besar 91D, Rt.15 Rw.01 Kelurahan Tangki Kecamatan Tamansari Jakarta Barat, .menjadi pertanyaan warga terkait “Perizinannya”

Menindak lanjuti adanya laporan warga, terkait adanya dugaan pelanggaran perizinan mendirikan bangunan yang mana telah tertuang dalam Pergub Nomer 28 Tahun 2002 tentang pembangunan bangunan gedung. tertanggal 10/1/2023, warga mengadakan pertemuan di Pendopo Balaikota terkait dugaan adanya pelanggaran mendirikan bangunan diatas Fasilitas Umum
Dugaan pelanggaran tentang Pergub No.28 Tahun 2002 yang berkaitan dengan pembangunan, diduga Minardi Santoso telah melanggar penggunaan lahan Fasum, berdasarkan aduan/laporan warga.
Untuk menyelesaikan aduan atau laporan warga terkait dugaan pelanggaran penggunaan atas lahan maka, Tanggal 09/03/2023 diadakan kembali pertemuan yang dilakukan diruang rapat lantai dua Kecamatan Tamansari Jakarta Barat
Pertemuan mediasi antara perwakilan warga dengan Pemilik Santoso diruang rapat Kecamatan Tamansari dipimpin Wakil Camat Tumpal Matondang, dihadiri pula Bapak Ali PTSP, Ruswanto Ditata, Bimmas Aiptu Suyatno, Babinsa Kelurahan Tangki, Satpol PP Siska,serta Bapak Suhanto
Saat Media menghampiri Suhanto sebagai perwakilan warga untuk menanyakan kelanjutan daripada adanya dugaan pelanggaran,beliau mengatakan intinya Kami meminta kembalikan Fasum tersebut sebagaimana mestinya tegakkan peraturan yang ada demikian harapnya.
Setelah berakhirnya mediasi antara perwakilan warga terkait dugaan penggunaan atas lahan yang di Jalan Mangga Besar 91D Rt.15 Rw.01 kembali awak media menjumpai Kasatpel Citata Tamansari Ruswanto untuk menanyai keputusan dan sedikit pernyataannya. Berikut pernyataan Ruswanto, untuk menjalankan tertib Perda dan Pergub Nomer 28 Tahun 2002 tentang bangunan gedung serta Perda tentang ketertiban umum Nomer 7 Tahun 2012 pihak Cipta Karya akan memberikan Surat Peringatan Bongkar dan mengembalikan kepada Fungsinya demikian tutupnya.
(Hariyanto)