Bogor.swaradesaku.com.
PT Pertamina (Persero) resmi melarang pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis RON 90 dengan menggunakan jerigen. Hal tersebut menyusul dengan ditetapkannya bahan bakar ini sebagai Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) pengganti Premium.

Namun faktanya di lapangan masih ada SPBU yang menjual BBM jenis pertalite yang menggunakan jerigen seperti yang awak media temukan di SPBU 34.169.11 Keradenan, Cibinong, Bogor
Pada saat awak media ingin mengisi BBM jenis pertalite menggunakan mobil terlihat di depan mobilnya ada yang membeli dengan menggunakan jerigen.(13/02/23).
Tidak lama kemudian awak media menemui pengawas SPBU tersebut yang mengaku bernama Anis untuk konfirmasi, Anis kemudian meminta indentitas awak media (Idcard dan KTP-red) lalu memfoto nya tanpa ijin kepada awak media.
Anis mengatakan bahwa pembelian itu atas kebijakan SPBU karena yang menggunakan jerigen itu mobil material yang kondisi tangki nya rusak.
” Bukan hanya mobil material saja kadang ada juga angkot yang menggunakan jerigen kami tetap layani dan jerigen tersebut kami letakkan di atas tanah agar safety karena kalau jerigen itu di letakkan di tanah ada ground nya.”
Kami berikan kebijakan tersebut karena melihat situasi dan kondisinya dan kami harus fleksibel terhadap pelanggan, demikian ucapnya.
Namun jika mengacu kepada Kepmen ESDM No. 37/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak hal tersebut tidak dibenarkan karena Pertalite telah ditetapkan sebagai Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) pengganti Premium. Larangan tersebut juga telah diatur melalui Surat Edaran Menteri ESDM No. 13/2017 mengenai Ketentuan Penyaluran Bahan Bakar Minyak melalui Penyalur.
(Red)