Bogor.swaradesaku.com. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno meminta Dinas Pariwisata Bogor untuk meninjau tempat wisata yang kelewat mahal di Gunung Pancar, hal ini harus segera diperbaiki, destinasi wisata yang harga tiketnya mahal tapi tak sesuai dengan fasilitas yang ditawarkan tentu bikin wisatawan tak nyaman, inilah yang terjadi di Pemandian Air Panas Gunung Pancar Babakan Madang Kabupaten Bogor.

Kadis pariwisata Deni Humaedi di kantornya mengatakan,” akan kami tinjau ulang mengenai tempat wisata pemandian air panas di Gunung Pancar Kecamatan Babakan Madang, terima kasih kepada menteri bapak Sandiaga Uno yang mengoreksi tempat wisata di Kabupaten Bogor karena Kabupaten Bogor peringkat ke 2 pengunjung wisata di jawa barat,
untuk masalah ini saya sudah koordinasi dengan Camat Babakan Madang kang Aden dan sudah komunikasi dengan Kepala Desa Karang Tengah kang Suhandi dan sudah menugaskan Kabid Yudi untuk meninjau ke lokasi hari ini Selasa, 03/01/2023 bersama PSDA dan pengelola supaya kejadian ini tidak berulang- ulang lagi, saya juga mohon maaf kepada pengunjung atau wisatawan karena ketidaknyamanan berwisata, sekali lagi saya berterima kasih kepada Menparekraf pusat bapak Sandiaga Uno yang meminta Disbudpar Kabupaten Bogor untuk menyikapi tempat wisata tersebut,” pungkasnya.
Untuk pengelola tempat wisata di Kabupaten Bogor agar jangan melanggar peraturan yang sudah ditetapkan, Perda nomor 3 tahun 2013 Tentang Kepariwisataan Kabupaten Bogor, tertuang pada BAB XVII Ketentuan Pidana Pasal 44 berbunyi setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan – ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 13 ayat (2) pasal 19, 20, 21 dan pasal 22 di pidana dengan pidana kurungan paling lama 6 ( enam ) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- ( Lima Puluh Juta Rupiah ).

Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran, jika pelanggaran terhadap ketentuan – ketentuan dalam peraturan Daerah ini, oleh Undang – Undang dinyatakan sebagai pelanggaran atau kejahatan, maka dipidana sesuai ketentuan Undang – Undang yang bersangkutan.
( Machmud Petir )