Bogor.swaradesaku.com. Indahnya suasana pegunungan tentunya di akui oleh banyak kalangan. Hingga kerap kali menjadi incaran banyak orang untuk menikmati liburan sekedar melepas lelah dan penat dari hiruk-pikuk kegiatan sehari – hari.
Alasan tersebut tentunya membuat banyak pengusaha yang ingin membangun villa dan tempat rekreasi sebagai investasi usaha. Namun sayangnya mereka seringkali melupakan aturan – aturan pembangunan yang seharusnya.
Seperti yang terjadi pada pembangunan villa dan tempat rekreasi di Kampung Cijulang RT 004 RW 009 Desa Sukaharja Kecamatan Cijeruk. Pembangunan yang sudah berjalan selama 8 bulan pengerjaan diduga belum mengantongi perijinan.
Ketika di sambangi oleh beberapa awak media yang melakukan tugasnya sebagai kontrol sosial, Tidak di temukan adanya IMB di lokasi pembangunan tersebut.
” Soal IMB sudah di urus hanya belum di cetak tetapi resinya sudah ada. Sola perijinan kepada warga setempat, Pemerintah Desa bahkan pihak berwajib yang bertanggung jawab di wilayah Kecamatan Cijeruk pun sudah selesai saya punya buktinya.”ujar Aming ( mandor pekerja ).
Namun ketika di tanyakan kembali pertanyaan yang sama, jawaban mandor tersebut pun berubah. ” Iyah emang sejujurnya IMB belum ada karena belum selesai perijinannya. Tapi kalo ijin dari pihak terkait seperti warga setempat, Pemerintah Desa dan Kepolisian sudah selesai. Cuma nunggu perijinan IMB belum selesai karena sulit mendapatkannya.” Sambungnya.
Tidak hanya bangunan yang di duga belum selesai perijinannya, adanya sumur bor di lokasi tersebut pun di duga belum mendapatkan ijin.
(Kevin/Fesa)