Swaradesaku.com. Pastinya Anda sudah tidak asing lagi mendengar kata Perusahaan. Perusahaan sendiri memiliki arti yaitu tempat yang memproduksi barang atau jasa yang dengan tujuan memenuhi kebutuhan masyarakat luas. Pada awalnya, istilah dari perusahaan sendiri disebut dari pedangan, dilansir dari buku Hukum Perusahaan yang ditulis oleh Handri Raharjo.
Dari Kamus Besar Bahasa Indonesia, Perusahaan adalah kegiatan yang diselenggarakan dengan peralatan atau dengan cara teratur yang memiliki tujuan mencari keuntungan. Di dalam kitab Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997, perusahaan memiliki pengertian yaitu setiap bentuk usaha yang melakukan kegiatan dengan tetap dan terus-menerus untuk memperoleh keuntungan baik yang diselenggarakan oleh perseorangan maupun badan usaha yang berbentuk hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan di wilayah Indonesia.
Lalu di dalam UU Nomor 3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, pengertian perusahaan adalah badan usaha yang didirikan dan beroperasi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dengan tujuan menghasilkan keuntungan.
Namun, setelah dihapusnya Pasal 2 sampai Pasal 5 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, istilah pedagang dihapus dan diganti dengan kata perusahaan. Fungsi dari perusahaan sendiri adalah untuk menggerakan ekonomi dari suatu negara, karena perusahaan bisa menyerap tenaga kerja untuk memproduksi suatu barang atau jasa agar bisa dijual ke masyarakat. Jadi, berdasarkan uraian di atas, suatu yang bisa disebut perusahaan apabila :
Adanya suatu kegiatan produksi yang bersifat tetap dan berlangsung secara terus menerus.
Dijalankan secara terang-terangan.
Adanya pembukuan untuk transparansi keuangan dan pemungutan pajak.
Bertujuan untuk mencari laba atau keuntungan.
Adanya bentuk usaha yang jelas seperti siapa pemilik perusahaan dan berbadan hukum atau tidak.
Ada dua jenis perusahaan menurut jenis dasar bisnis, yaitu Business to Business (B2B) dan Business to Customer (B2C). Untuk Business to Costumer adalah transaksi bisnis dan pelanggan secara langsung. Sedangkan untuk Business to Business adalah transaksi yang terjadi antara satu bisnis dan bisnis lainnya. Selanjutnya artikel ini akan membahas definisi lengkap dan cara kerja perusahaan B2B.
Perusahaan B2B adalah sebuah transaksi bisnis yang dilakukan bisa dengan secara elektronik maupun fisik dan terjadi antara entitas bisnis satu ke bisnis lainnya. B2B sendiri biasanya menjual produk dan jasa yang diberikan oleh suatu bisnis dan diperuntukan untuk bisnis lainnya dan bukan kepada konsumen. Bisa dicontohkan seperti bisnis yang menjual bahan makanan dan melakukan penjualan ke restoran atau bisnis kuliner yang ada. Cara kerja atau kinerja dari perusahaan B2B adalah siklus penjualan dan pembelian berlangsung lebih lama.
Hal yang menyebabkan ini terjadi adalah jumlah produk yang banyak atau hubungan transaksi yang luas seperti antar negara. Tidak hanya itu, setiap transaksi juga harus melewati persetujuan kontrak antara kedua belah pihak sebelum benar-benar menyetujui proses jual beli atau menggunakan jasa. Selain itu, transaksi bisnis-ke-bisnis ini membutuhkan perencanaan yang matang agar berhasil.
Salah satu e-commerce di Indonesia yaitu Blibli yang berdiri pada tahun 2011 juga merupakan salah satu bisnis yang berfokus tidak hanya B2C, melainkan juga untuk B2B. Sehingga, Blibli juga merupakan salah satu perusahaan B2B dan sebagai mal online yang terbesar dan terpercaya, Blibli menawarkan berbagai pilihan produk berkualitas yang disediakan oleh lebih dari 100.000 mitra usaha dan bermacam kebutuhannya yaitu mulai dari primer, produk elektronik, hingga kebutuhan sehari-hari.
Blibli juga berusaha untuk memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggannya. Tunggu apalagi? Download Blibli sekarang di smartphone Anda dan nikmati berbagai keuntungannya.
Sumber: https://unsplash.com/photos/U2BI3GMnSSE