Jakarta.swaradesaku.com.Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara pada tanggal 20 JULI, 2022 melaksanakan giat Penertiban gubuk dan lapak PKL (Pedagang Kaki Lima) liar yang berdiri diatas saluran air.

Banyaknya gubuk dan lapak PKL liar yang berdiri diatas saluran air yang berlokasi di Jalan Telukgong Selatan, ( Fajar Aladin) Penjaringan Jakarta Utara. Untuk mengantisipasi tersumbatnya saluran air.
Penertiban langsung dipimpin Kasatpol PP Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Poltak Hasudungan Limbong dan didukung Stakeholder yang ada diwilayah.
Peran tiga pilar dan Stakeholder yang ada sangat berarti dalam setiap kegiatan.
Personil yang dilibatkan sebanyak 150 orang, diantaranya dari
TNI 5 personil, Polri 5 personil, Polisi Pamong Praja Adm Jakarta Utara 30 personil, Dishub 10 personil, unsur Kelurahan Pejagalan 2 orang, juga mendapat dukungan dari PPSU 15 orang, Pertamanan 15 orang, Lingkungan Hidup 10 orang, dari FKDM juga 10 orang.
Hasil penertiban Rabu 20 Juli 2022 .
4 gerobak, 6 meja kayu, 5 terpal penutup PKL, 1 box es, 4 bangku plastic, semua ini dari penertiban 15 PKL.
Untuk barang barang hasil penertiban semuanya diangkut Dan disimpan Gudang Walang Jakarta Utara.
Kendaraan penunjang penertiban. 12 mobil patroli, 2 kendaraan Truck Satpol, 2 kendaraan Truck LH, ditambah 3 Losbak.

Berikut wawancara kami dengan Kasatpol PP Kecamatan Penjaringan Poltak Hasudungan Limbong
beliau berharap dari hasil kegiatan penertiban PKL kali ini bisa memberikan efek edukasi kepada PKL bahwa mendirikan bangunan diatas saluran air itu dilarang apalagi sampai menutup jalan air.
Limbong juga berharap kepada Stakeholder yang berada diwilayah seperti Ketua RT Dan Ketua RW harus bisa menjaga dan mengawasi lingkungannya bahwa saluran air itu harus bersih dari bangunan liar.
Demikian pernyataan dan harapannya.
( Hariyanto)