Bogor.swaradesaku.com.Terkait persoalan oknum pengawas SPBU 34-16316 atas nama Ruben Pasaribu dengan Sutrisno Pimred salah satu media online telah mendapatkan hasil pernyataan bahwa ;
- Ruben P telah mengakui salah dan mengundang kegaduhan dengan menyebut dirinya sebagai wartawan dan mencemarkan nama baik Sutrisno secara khusus dan para Pimred Media secara umumnya.
- Faktanya, dia bukan seorang wartawan, tapi dia gunakan ID Pers media Rakyat Kita untuk kepentingan pribadi.
- Ruben Pasaribu adalah pekerja di SPBU selama 12 tahun hingga saat ini yang beralamat di Jl. Mohamad Toha, Cibunar Kec. Parung Panjang, Kab Bogor Jawa Barat.
- Persoalan dengan Sdr. Sutrisno, Ruben mengakui kesalahannya dengan menyebut dirinya pemilik SPBU, menghina Pimred Media secara umum, melakukan pembenaran dalam video klarifikasinya dan membuat provokasi ke rekan – rekan media lainnya serta ke rekan – rekan Ormasnya, yakni BPKB Banten.
- Pemilik media Rakyat Kita, sodaraKu Sudirman, S.H., dan juga Pimpinan Redaksi telah mengeluarkan surat keterangan yang jelas bahwa Ruben Pasaribu bukan wartawannya, itu tertanggal 22 Januari 2022.
- Atas peristiwa itu, pengakuan salah Sdr. Ruben Pasaribu, maka dia telah membenarkan dan menyatakan salah.
- Untuk itu, proses hukum akan berlanjut dengan Pasal penghinaan profesi jurnalis, mengaku – ngaku sebagai wartawan, menghina para Pimred media, serta melakukan pembenaran klarifikasi yang salah (keterangan palsu) melalui video yang direkamnya sendiri dan di upload ke berbagai group WhatsApp yang sangat jelas dirinya membangun opini jahat terhadap Sdr. Sutrisno dengan menuduh adanya pemerasan dan akan melaporkan Sutrisno ke Polisi, namun faktanya Hoax.
- Adapun SPBU yang dimaksud diatas, Ruben akan mendapatkan sanksi yang telah disampaikan manager SPBU nya, adapun sanksinya menjadi internal mereka.
- Manager SPBU yang bernama Rudi Silalahi membenarkan adanya pengisian dirigen plastik di Pom Bensinnya, dengan alasan untuk membantu masyarakat, dan meminta maaf atas kesalahannya.
- Pernyataan Rudi Silalahi demi kemanusiaan, namun secara aturan tetap salah dan melanggar UU Migas soal BBM Pertalite.
- Unsur – unsur tersebut diatas akan ditindaklanjuti dan di proses hukum lebih lanjut dengan melaporkan Sdr. Ruben Pasaribu dan melaporkan SPBU tersebut diatas.
Demikian hasil yang kami dapati setelah digelar pertemuan tadi, dari pukul 16.15 – 18.10 WIB, yang dihadiri Kapolsek Parung Panjang, Bhabinsa, Polsek Gunung Sindur, Manager SPBU, Ruben P, Sutrisno, Pemilik media rakyat kita, dan 4 orang perwakilan FWJ Indonesia.
(Hariyanto/Red)