• Sel. Jul 1st, 2025

Dinkop dan UKM Kab Bogor Gelar Penyuluhan Koperasi Swaradesaku

Byredaksiswaradesaku

Mar 5, 2022

Bogor.Swaradesaku.com ||
Dinas Koperasi (Dinkop) dan UKM Kabupaten Bogor diwakili oleh Zaulkarnaen dan Samiyo dari Seksi Kelembagaan dan Sumber Daya Manusia, menggelar penyuluhan kepada Calon Pendirian Koperasi Swaradesaku Sejahtera di Kantor Redaksi Swaradesaku, di Jalan Pajeleran Gunung Kelurahan Sukahati Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor, Jumat (4/3/2022).

Dengan pertimbangan terpenuhinya quorum Calon Pendiri, rapat penyuluhan koperasi dimulai sejak pukul 9 pagi setelah dihadiri oleh 5 dari 9 orang Pembentuk yang juga Calon Pendiri Koperasi yang namanya akan tercatat dalam Akta Notaris yaitu Yusuf Prayoga, Didi Sukardi, Andi, Syamsudin dan Anwar.

Petugas Dinkop dan UKM Kabupaten Bogor, Zulkarnaen dalam sambutannya mengapresiasi atas niatan dari Tim Pembentuk Koperasi yang notabene berasal dari jajaran Redaksi Swaradesaku untuk membuka Koperasi di bidang jasa, karena menurutnya, cakupan bidang usahanya akan lebih luas, karena dapat meliputi 4 bidang usaha lainnya selain jasa, yaitu Konsumen, Produsen, Perdagangan dan Simpan Pinjam.

Diingatkannya, menjadi Pengurus Koperasi harus didasari niatan yang ikhlas sejak awal pembentukan koperasi, “Mulailah dengan niatan yang ikhlas untuk beribadah membentuk dan mendirikan koperasi dan jangan sekali-kali memiliki niatan yang tidak baik dengan mencari keuntungan pribadi dan memperalat koperasi, jika tidak ingin berujung bui.

Tentang prinsip koperasi secara singkat Zulkarnain menjelaskan : “Ada 7 prinsip koperasi yang harus secara utuh dijalankan, pertama keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka, kedua pengelolaan dilakukan secara demokrasi, ketiga pembagian sisa hasil usaha (SHU) dilakukan secara adil sesuai dengandengan jasa usaha masing-masing anggota, keempat pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal, kelima kemandirian, keenam adanya pendidikan terhadap anggota yang potensial untuk pengembangan koperasi, dan terakhir atau ketujuh adalah kerjasama antar koperasi.

Tentang persyaratan pembentukan koperasi menurut Zulkarnaen, selain yang bersifat administratif, agar bisa ditindak lanjuti ke pendiriannya, persyaratan pembentukan koperasi harus memiliki unsur kepengurusan dengan jumlah ganjil seperti adanya seorang Ketua atau Direktur, seorang wakil Ketua atau Wakil Direktur, dua orang Sekretaris, satu orang Bendahara, 3 orang Pengawas terdiri 1 orang ketua dan 2 orang anggota pengawas, itu jika disepakati jumlah Pendirian yang akan dicatat dalam Akta Notaris berjumlah 9 orang sesuai dengan peraturan terbaru.

“Namun saya menyarankan, kalau disetujui sebaiknya mengambil jumlah aman yaitu 20 orang Pendiri agar tidak tejadi masalah kelak kemudian hari, karena jumlah 9 tersebut masih pro kontra. Namun begitu jika sekiranya keterbatasan SDM awal, maka 9 orang sudah cukup untuk mengajukan Pendirian Koperasi ke Notaris,. Dan perlu diingat tidak semua Notaris dapat membuat Akta Pendirian Notaris. Ada Notaris khusus yaitu Notaris Pembuat Akta Koperasi atau NPAK,” terang Zulkarnaen.

Dikatakan Zul, tidak semua perubahan pada isi akta itu harus merubah Akta Notaris, “Yang harus merubah Akta Notaris adalah apabila ada perubahan Anggaran Dasar, perubahan jenis usaha dan penggabungan atau merjer. Sedangkan perubahan pengurus dan hal lain yang bersifat prinsip, cukup dibuatkan Berita Acara dan dicatat di Notaris (dinotariatkan-Red) dan dikirim tembusan ke Dinas Koperasi di tingkatannya. Misal Koperasi tingkat Nasional tembusannya dikirim ke Pusat di Jakarta, demikian pula tingkat Provinsi dan Kota atau Kabupaten”.

“Hal lain yang penting diketahui adalah sumber modal, yaitu pertama berasal dari simpanan yang meliputi simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan dan dana hibah.  Penambahan.odal dapat juga berasal dari anggota, Koperasi lain dan atau anggotanya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi atau surat hutang lainnya, sumber lain yang sah,” imbuhnya.

Usai acara tanya jawab yang dibantu oleh Samiyo, mengingat waktu sholat Jumat hampir tiba, Zulkarnaen dan Samiyo mempersilahkan Calon Pendiri atau Calon Pengurus untuk mempelajari perkoperasian yang dapat disearching di google dan sumber lain, namun jika ada yang tertinggal masih ingin ditanyakan, dirinya membuka nomor whatsApp yang ditulis dalam Daftar Hadir Penyuluhan Koperasi, yang rencananya akan diberi nama Swara Desa Sejahtera disingkat Sadesa tersebut.

Atas nama Redaksi dan Calon Pengurus serta Calon Anggota Koperasi, kami mengucapkan terimakasih yang tak terhingga kepada pak Zulkarnaen beserta pak Samiyo dari Dinas Koperasi (Dinkop) dan UKM Kabupaten Bogor, Seksi Kelembagaan dan Sumber Daya Manusia, yang telah meluangkan waktu, tenaga dan pikirannya datang di kantor Swaradesaku.


(Pemred)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *