Bogor.swaradesaku.com.Sejak dikeluarkannya Perbup No.120 Tahun 2022 terkait pembatasan aktifitas truk tambang di wilayah Kabupaten Bogor dan berlaku mulai 1 Januari 2022, hingga berita ini diturunkan seakan perbup tersebut hanya bacaan iseng semata.
Perbup itu untuk lebih menegaskan surat perjanjian yang pernah ditandatangani oleh perwakilan angkutan tanah di Kantor Kecamatan Ciseeng pada beberapa waktu lalu, dimana telah disetujui waktu lintas truk bertonase besar dimulai pada Pukul. 13.00 hingga malam. Namun pada kenyataan yang ada kendaraan berat bertonase di atas 30 ton isi itu bebas melintas sejak pagi hingga dini hari.
Hal itu terus berlangsung sampai hari ini, tanpa peduli dengan Perbup No.120 Tahun 2022 diluncurkan Bupati Bogor Hj. Ade Yasin SH. MH. Padahal beberapa waktu lalu sudah jatuh korban terlindas mobil tronton di Jln. Raya Madnur Binong (Selasa, 2 November 2021, Pukul. 13.30) yang menyebabkan pengemudi motor tewas dan isterinya yang membonceng terluka parah. Hingga kini pengemudi truk besar yang kabur belum diketahui keberadaannya.
Untuk menyikapi kebijakan Perbup No.120 Thn.2022 maka pada Pukul. 13 Kamis, 3 Februari 2022 dengan didampingi seluruh personil Pol. PP Kecamatan Ciseeng, personil Koramil 0621-22/Parung yang juga Babinsa Ds. Ciseeng (Serma Ramun), personil Polsek Parung (Aiptu Widodo dan Aiptu Sugito), aparatur Pemerintah Kec. Ciseeng (Sekcam Agus Sopyan S.Km M.A.P, Tajudin, Ade Kurniawan, Sakur Y, Hambali, Ujang Miranto, Hendra Gunawan, H. Bagio melakukan sosialisasi bagi pengemudi truk tronton pengangkut barang tambang.
Melalui pengeras suara staf Kec. Ciseeng membacakan Perbup No. 120 Tahun 2021 yang berlaku mulai 1 Januari 2022 isinya mengatur waktu lintas kendaraan truk tronton.
Dengan jelas Perbup mengatur waktu operasional kendaraan angkutan yang membawa material seperti: tanah, pasir, batu, gamping, batu kapur.
Kendaraan hanya bisa melintas di wilayah Kabupaten Bogor pada Pukul. 20.00 s/d 05.00. Jam- jam tersebut aktifitas masyarakat sudah berkurang dibanding pagi hingga sore hari.
Sekcam Agus Sopyan ketika ditemui menuturkan, kalau sosialisasi ini diharapkan Perbup No.120 Tahun 2021 soal pengaturan/pembatasan jam operasional
truk tambang yang melintas di Jalan Raya H. Usa (wilayah Kec. Ciseeng). Diharap seluruh pengemudi truk tambang dapat mematuhinya. Sosialisasi akan dilanjutkan beberapa hari ke depan, kerjasama Kecamatan Ciseeng, Polsek dan Koramil serta unsur unsur terkait.
Kontributor : Agus. T