• Sel. Jul 1st, 2025

Kasus Sengketa Lahan di Jalan KHM Usman, Kukusan,Kota Depok Menjadi Putusnya Silaturahmi Keluarga

Depok.swaradesaku.com.Kasus sengketa tanah yang berada di Kota Depok membuat hubungan ukhuwah silaturahmi dengan saudara kandung menjadi terputus, pasalnya kedua belah pihak saling mempertahankan ego nya sehingga permasalahan tidak kunjung selesai.

Seperti yang dialami oleh Budi Slamet Riyadi salah seorang anggota keluarga yang bersengketa, Budi merasa di zholimi oleh saudara kandungnya yang tidak mau membagikan hak waris kepadanya.

Berikut wawancara dengan Budi Slamet Riyadi saat bertemu dengan awak media swaradesaku,

“Saya merasa di zholimi oleh saudara kandung saya dalam masalah hak waris saya”.

Perseteruan hak waris ini adalah kel Sutomo AK, Seru.
Dr. Dody Suhartono Abdulkadir, B.Sc, SE, SH, MH. Pengacara ternama, tersukses yang dapat menyesuaikan dan meringankan hukum seseorang, yang memenangkan di seluruh acara peradilan sejak tahun 90 an, berkarir dengan Rufinus SH and Partners yang mengundurkan diri karena sesuatu hal namun dapat menyelesaikan dengan baik setelah bekerja sendiri pada kasus kasus tipikor koperasi Nurdin Chalid, Pejabat Bank Indonesia seperti Burhanudin Abdullah dkk, Migas Rudy Rubiandini, BLBI Syaukani dan Syafrudin Temenggung, Yang gagal urus Gratifikasi Swe Teng pada Bupati Bogor Rachmat Yasin, sedangkan Hartati Murdaya atas Bupati Buol, me sukses besar, juga menangkan gugat KPU dari Ketua Hanura, memenangkan dengan kasasi kasus tipikor 1,8 ,T, atas enam pejabat Bank Mandiri dan ribuan kasus kasus lainnya.

Hingga kini di percaya untuk menjadi pengacara Hanura, adalah dengan nama Panggilan Dody, seorang pengacara besar, ahli hukum, penegak hukum, dosen hukum di Univ Nasional,
Dia yang sudah menghasilkan milyaran dollar, sudah tidak lagi mentaati etik hukumnya, yaitu menguasai lahan berupa tanah nomor sertifikat 10107204100490 terletak di RT 01/04, Jl KHM Usman, Kukusan, Depok, Jabar, tanah waris milik 8 ahli waris tersebut tidak mau di bagikan pada yang berhak, tidak mau tanda tangan untuk peralihan juga tidak mau membeli tanah tersebut.

‘Ya mau nya apa ya? Tandatangan susah di suruh gantiin uang gak mau,ya mati aja lah,keluh Budi yang merasa di zholimi.

Budi berharap kasus ini cepat teratasi dan pihak saudaranya mau memberikan hak waris kepadanya.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *