• Sen. Agu 18th, 2025

Penerbitan Kartu Indentitas Anak Kabupaten Lebak Capai Target Nasional

Lebak.swaradesaku.com.Pemerintah Kabupaten Lebak melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) menerapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak.

Dalam peraturan tersebut Disdukcapil Kabupaten Lebak sudah menerapkan penerbitan Kartu Indentitas Anak (KIA) sejak akhir tahun 2017.

Menurut Kepala bidang pelayanan pendaftaran penduduk Disdukcapil Kabupaten Lebak, Irawati, SE penerapan penerbitan Kartu Indentitas Anak sudah dilakukan sejak akhir tahun 2017 dan ini tahun ke empat.

“ Pada pertengahan bulan november tahun 2021 ini capaian
kepemilikan KIA sudah mencapai target nasional yaitu 30,23%. Target ini ditetapkan oleh Pemerintah Pusat pada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri RI.

“Kita data ada 423.292 jiwa anak usia 0-16 tahun yang wajib memiliki KIA dan anak yang sudah memiliki KIA di kabupaten Lebak ada 127.957 jiwa perhari ini. Red (Selasa 16 November 2021).

Upaya percepatan penerbitan KIA juga akan terus dilakukan salah satunya yaitu dengan pencetakan KIA untuk anak usia dibawah 5 tahun yang nantinya akan di serahkan ke tiap Kecamatan di wilayah Kabupaten Lebak dan selanjutnya di serahkan ke masyarakat.

Lanjutnya juga, kedepannya kami harap agar masyarakat Lebak sadar akan pentingnya mendaftarkan putra-putrinya agar memiliki Kartu Identitas Anak (KIA). Pada situasi di tengah pandemi virus Covid-19 dan untuk memutus mata rantai penyebarannya maka sejak tahun lalu kami membuka Layanan Online Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lebak melalui https://lebak.dukcapil.online/, demikian tuturnya.

(Heru M)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *