• Sen. Agu 18th, 2025

Terkait Seorang Paruh Baya Diduga Cabuli Gadis di Bawah Umur, Sekjen LSM Penjara Indonesia Akan Laporkan ke KPAI

Bekasi.swaradesaku.com..Seorang pria dengan inisial AG (60) warga Desa SJ masih keluarga dari Kepala Desa (Kades),di Kecamatan Cabang Bungin, Kabupaten Bekasi,yang diduga telah menggagahi Gadis berusia (15 )  berinisial Y yang diindikasikan ke terbatasan mental, kasus ini terungkap disaat korban telah mengandung.

Saat LSM Penjara Indonesia ke Kantor Desa SJ mengkonfirmasi terkait ada dugaan kasus Asusila, Kepala Desa tersebut mengatakan bahwa itu adalah orang tua saya, masalah itu sudah selesai dan sudah di nikahi, Saya sebagai anak “No,Coment”, kata Kades.

Kades menjelaskan, bahwa masalah ini sudah rame, kalau abang mau tulis silahkan tulis, Saya tidak bisa menghalangi, silahkan saja abang tulis dan cari narasumber yang lain,” ungkap Kades,sambil meninggalkan LSM Penjara Indonesia.

Di sisi lain menurut Sekjen LSM Penjara Indonesia Deky Bambang Supriyadi mengatakan, jika benar yang di lakukan oleh Pelaku AG yang diduga telah menggagahi anak di bawah umur hingga hamil, Kami LSM Penjara Indonesia akan melaporkan hal ini ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) atas perilaku yang di lakukan oleh Pelaku AG (60) Tahun dengan anak gadis di bawah umur (15).

” Perbuatan Pelaku berinisal AG sudah melangar UU Perlindungan Anak, maka pihak KPAI dan Kepolisian selaku Penegak Hukum agar dapat segera memanggil dan memeriksa Pelaku atas Perbuatan AG yang telah melanggar Hukum dan mesti menerima hukuman yang setimpal,” tegas Sekjen Deky Bambang Supriyadi.

(Dika).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *