Bogor.swaradedaku.com.Dalam Pendaftaraan Peserta Didik Baru (PPDB ) untuk memasuki tahun ajaran 2020/ 2021 di SDN Cikereteg 03 Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor,dan guna ketertiban,di sekolah membentuk ke Panitiaan sekertaris dan bendahara agar setiap siswa yang mau menimba ilmu di sekolah ini tetap di atur sesuai yang telah di intruksikan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor melalui surat edaran ke setiap sekolah.
Endang Mahpudin Spd Kepala Sekolah saat ditemui di ruang kerjanya oleh swaradesaku 28 Juni 2021 menyampaikan, bagi peserta didik kelas 1 satu dalam PPDB kami mengutamakan rata- rata dari usia 6 tahun dan sudah mengalami belajar di sekolah TK maupun Paud.
Bila anak kurang dari 6 tahun maka bagi anak harus membawa persyaratan yang di tentukan seperti, membawa akte kenal lahir, Kartu Keluarga (KK) juga ada keterangan dari dokter sepesialis anak.
Dan apa yang menjadikan ketentuan bagi orang tua wali murid dapat melengkapi syarat- syarat itu.
Endang Mahpudin menambahkan, harapan saya demi untuk memperlancar semua itu orang tua yang mau mendaftarkan putra- putri nya di SDN Cikereteg 03 dan juga untuk kelancaran tata tertib administrasi maka orang tua harus melengkapi persyaratan sebelum mendaftar.
Sementara ini kami di sekolah hanya dapat menyediakan 2 dua ruang kelas bagi kelas 1 sesuai dengan jumlah lokal yang ada, karena saat ini masih dalam kondisi pandemi Covid-19 namun tetap protokol kesehatan lebih di utamakan.
Hal itu untuk menjaga kesehatan dan setiap anak harus memakai masker, di sekolah juga sudah menyediakan untuk cuci tangan dan Termograf untuk pemeriksaan bagi anak dan orang tua saat memasuki areal sekolah, demikian pungkasnya.
(Usep)