Bogor.swaradesaku.com.Dengan banyak nya persekusi, ancaman, pemukulan bahkan pembunuhan terhadap jurnalis atau wartawan yang sedang melakukan tugasnya di berbagai Daerah,Pembina Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum SwaraDesaku Dr c.Casnika SH.MH pun angkat bicara.
“Kami mengutuk keras cara-cara premanisme yang kerap terjadi di lapangan kepada insan pers yang sedang menjalankan tugas profesinya sebagai seorang jurnalis”
Karena tugas seorang jurnalis menurut saya tugas yang sangat mulia dan belum tentu orang lain bisa menjalankannya, jika terjadi permasalahan dilapangan sebaiknya di selesaikan dengan cara cara yang baik sesuai aturan hukum.
Dalam dua pekan ini ada kasus penembakan wartawan di sumatera utara dan sekarang terjadi lagi kasus pemukulan wartawan di majalengka oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,saya meminta agar aparat penegak hukum untuk menindak tegas perilaku premanisme yang kerap terjadi di masyarakat, khususnya terhadap wartawan, ucapnya.
Casnika menambahkan,
pada dasarnya jurnalis atau wartawan dalam melaksanakan tugasnya di lindungi oleh undang-undang No 40 tahun 1999, pada Pasal 18 Ayat (1) yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
“Sangat jelas bahwa wartawan dalam melaksanakan tugasnya dilindungi UU Pers No 40 Tahun 1999,”ucap Casnika
Saya juga menghimbau kepada rekan-rekan wartawan agar selalu mengedepankan etika sopan santun dalam melaksanakan tugas profesinya sebagaimana diatur di dalam Kode Etik Jurnalistik serta professional.
“Karena itulah panduan rekan rekan wartawan dalam melaksanakan tugas di lapangan secara profesional, dan kita harapkan kejadian seperti itu tidak ada lagi kedepannya,”demikian Pungkasnya.
(Red)