Bogor.swaradesaku.com.Kepolisian Sektor Bojongede mengungkap Kasus Pencurian dan Penipuan / Penggelapan Kendaraan Sepeda Motor.
Kemudian barang bukti sepeda motor di kembalikan kepada masyarakat Kecamatan Bojonggede.
Pengembalian barang bukti berupa sepeda motor tersebut dilaksanakan pada hari Selasa 08 Juni 2021 sekira pukul10.00 Wib s/d Selesai, bertempat di halaman Mako Polsek Bojonggede,
Jalan Raya Abdul Halim,Desa Kedung Waringin, Kecamatan Bojonggede.
Kegiatan tersebut di hadiri oleh,Kapolsek Bojonggede AKP Dwi Susanto SH,MM,AKP Dadang Ridwan, SH, Kanit Binmas AKP H. Sugiyanto, Kanit Reskrim IPTU Irman Saputra, SH,AIPTU Burhanudin ( Reskrim ), AIPDA Salihin ( Reskrim ), BRIPKA Tengku A. Raziqin ( Reskrim ),dan AIPTU Hendra Mulyanto ( Kasi Humas ).
Penyerahan dua unit sepeda motor diserahkan langsung oleh,Kapolsek Bojonggede AKP Dwi Susanto SH,MM,kepada.
1.Hamidah warga Kp. Kedung Jiwa Rt. 05/06 Desa Kedung Waringin Kecamatan Bojonggede Kabupaten Bogor.
1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Vario Techno, Warna Putih, Tahun 2011, No. Pol : F-2811-NJ, STNK An. Hamidah
- ANWAR, warga Kp. Pulo Rt. 04/05 Desa Bojong Baru Kecamatan Bojonggede Kabupaten Bogor.
- 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Type NF 125 SF, Warna Hitam Silver, Tahun 2007, No. Pol : B-6228-UHX, STNK An. Rodin bin Cayudi.
Kapolsek Bojonggede AKP Dwi Susanto SH,MM, menjelaskan, Penyerahan dua unit sepeda motor ini berdasarkan,
Laporan Polisi nomor : LP/17/1009 /K/V/2021/Sek.Bj.Gede, tanggal 27 Mei 2021.
Dengan Perkara
Penipuan dan atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 Jo 372 KUHP.
Kemudian yang satu unit lagi dengan dasar Laporan Polisi nomor : LP/18/1029 /K/V/2021/Sek.Bj.Gede, tanggal 30 Mei 2021.
Dengan Perkara
Pencurian Sepeda Motor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP, tuturnya.
Penyerahan 2 (dua) unit kendaraan sepeda motor kepada masyarakat Kecamatan Bojonggede berjalan lancar, tertib dan menerapkan protokol kesehatan.
Sumber : Humas Polsek Bojonggede