• Rab. Jul 2nd, 2025

LKBH SwaraDesaku Lakukan Pendampingan Hukum Terhadap Pemelihara 70 Ekor Anjing Di Kec Tenjolaya 

Bogor.swaradesaku.com.Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) SwaraDesaku melakukan pendampingan hukum terhadap seorang wanita yang memelihara 70 ekor anjing di Desa Gunung Mulya, Kecamatan Tenjolaya, Kabupaten Bogor,yang sempat viral di beberapa media massa pada waktu yang lalu.(29/3/21)

Hesti selaku pemelihara anjing ketika ditemui mengatakan, saya adalah pecinta binatang, anjing yang saya pelihara disini adalah anjing liar dan saya bukan peternak anjing.

Adapun yang  mempermasalahkan keberadaan peliharaan saya disini bukan dari keseluruhan warga tapi hanya beberapa oknum warga saja.

Keberadaan anjing di sini menurut saya tidak menggangu, karena dari depan saya sudah pagar tiga lapis, kalaupun disebabkan kebisingan oleh suara anjing nanti akan saya buatkan peredam agar suaranya tidak terdengar,ucap Hesti.

Pranastyakara T, SH selaku Sekretaris Jenderal LKBH SwaraDesaku menyampaikan,
kami dari LKBH SwaraDesaku akan mendampingi Ibu Hesti, untuk membela hak hukumnya,karena setiap warga negara Indonesia mempunyai hak yang sama.

Dalam perkara ini kami rasa sebaiknya duduk bersama untuk mencari solusi yang terbaik agar tidak ada yang dirugikan, demikian pungkasnya.

(Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *