• Jum. Apr 19th, 2024

Pemdes Pamegarsari Gelar Rapat Musdessus Mengenai Validasi Data Penerima BLT Dana Desa

Bogor.swaradesaku.com.Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) harus sesuai aturan. Bantuannya harus diberikan kepada penerima yang sudah ditetapkan, dan tidak bisa diratakan ke semua warga.

Seorang KPM tidak bisa mendapat dua jenis bantuan. Semua itu sudah ditata, sehingga tidak tumpang tindih, yang mendapatkan sudah jelas, yang tidak mampu dan tidak mendapatkan program bantuan lain.

Untuk itulah Pemerintah Desa Pamegarsari Kecamatan Parung pada hari ini (Rabu, 24 Maret 2021) melaksanakan rapat validasi data Keluarga Penerima Manfaat penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD).

Selain Pendamping Desa (PD) Dedi, PDTI Nabila, Kepala Desa Pamegarsari Dian Iskandar SE, Syaepudin, Dede, juga mendampingi kehadiran staf Kecamatan Parung Agus, BPD, 34 Ketua Rt, 6 Ketua Rw dan 6 Kepala Dusun.

Ketika ditemui awak media, dan ditanyakan mengenai rapat yang digelar hari ini, dengan ramah Dian Iskandar SE mengatakan, “Kami sebelumnya sudah menugaskan kepada para ketua Rt, ketua Rw untuk mendata ulang calon penerima BLT DD supaya lebih akurat, dan kalaupun ada KPM yang menerima lebih dari satu bantuan, tidak banyak, dan sekarang sudah atau sedang divalidasi. Warga penerima bantuan tetap sebanyak 144 KPM, karena disesuaikan dengan dana yang ada, apalagi DD tetap pula dikucurkan untuk biaya penanggulangan Covid 19.”

PD Dedi pada para pengurus Rt, Rw, serta Kadus menjelaskan, dengan gamblang bahwa penerima Bantuan Langsung Tunai harus yang betul-betul butuh bantuan, untuk itu pihak ketua Rt, ketua Rw dan Kadus harus mendata ulang dengan cermat.

Sehingga tidak ada lagi KPM yang menerima lebih dari 1 bantuan. Sedang 8% anggaran Dana Desa tetap dikucurkan untuk pembuatan posko-posko dan kegiatan penanggulangan serta pencegahan wabah Covid 19.

(Rudi Erik/Agus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *