• Rab. Jul 2nd, 2025

Pemdes Waringin jaya Bojonggede Bersama Tim Sat Pol PP Dan Petugas PSDA Provinsi Jawa Barat Sosialisasi Bantaran Kali Cisadane

Bogor.swaradesaku.com.Pemdes Waringin Jaya gelar sosialisasi Bantaran Kali Cidasane,Kepala Desa Waringin Jaya Rohmat di dampingi Rusdi Sekdes dan Dita Sekcam di dampingi Parida staf Kecamatan Bojonggede Bersama petugas PSDA propinsi jawa barat,Febri /Reza Sat Pol PP,Agus,Samsul,Aripin ketua tim ops,Kamtibmas Agung Polsek Bojonggede,Babinsa Sertu Budi koramil Bojonggede,Taupik Satgas Desa Waringin Jaya.kegiatan tersebut di laksanakan di Jalan Raya Cilebut.(1/3/21)

Saat di temui Rohmat Kepala Desa Waringin Jaya mengatakan,sosialisasi ini awal pendataan,kepada pelaku usaha yang mendirikan bangunan di tanah pengairan sepadan Jalan Raya Cilebut,rencananya akan di sterilkan sesuai surat keputusan PUPR Provinsi Jawa Barat sekian lama mendirikan bangunan tanpa ijin dan melanggar perda.

Rohmat menambahkan, H Sanan selaku pelaku usaha sepanjang jalan Cilebut Raya ini diam dan pasrah setelah diberikan himbauan, pendataan dan sosialisasi, tujuannya untuk menseterilkan bantaran kali Cisadane dan mengatakan secara terbuka kepada pelaku usaha bahwa pihaknya tidak pernah memberi ijin dan meminta uang kepada pelaku usaha yang mendirikan bangunan di bantaran kali Cisadane mengingat tanah milik pengairan ini akan di di gunakan, tuturnya.

H Sanan pelaku usaha yang mendirikan bangunan di bantaran kali Cisadane milik pengairan mengatakan,saya siap pindah dan mengosongkan bangun tersebut,ucapnya.

Di tempat terpisah Dita Sekcam Kecamatan Bojongede, Kabupaten Bogor menghimbau keras kepada pelaku dagang dengan tanpa ijin mendirikan bangunan dilahan pengairan sesuai surat keputusan PUPR bantaran kali Cisadane sepanjang Jalan Raya Bojonggede Cilebut seteril dan tidak ada lagi bangunan liar dan lahan pengairan dan bantaran kali.

Tujuan dari sosialisasi ini, mengantisipasi luapan air di musim penghujan yang akan berdampak banjir, maka bangunan tanpa ijin di sepanjang Jalan Raya Cilebut harus di kosongkan.

Bantaran kali Cisadane, tanahnya milik pengairan, yang gunakan oleh para pelaku usaha dagang tanpa ijin mereka mendirikan bangunan di lahan pengairan,hal ini melanggar Perda,dan selama mendirikan bangunan tersebut,pihak Desa Waringin Jaya dan Kecamatan Bojonggede belum pernah memberikan ijin atau minta kontrubusi,bahkan pelaku usaha yang mendirikan bangunan di bantaran kali Cisadane,sebagian besar di sewakan, pungkasnya.

Ketika awak media menemui para pelaku usaha dagang mereka mengatakan,bangunan yang di tempatkan tersebut,hanya sebatas menyewa /kontrak.

(Hendrik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *