• Rab. Jul 2nd, 2025

Bogor.swaradesaku.com.Pasca sepeninggal ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Bogor RUDI FERDIAN (RUDI BULE) belum ada pergantian pucuk kepemimpinan Kadin Kabupaten Bogor.

Namun nyata nya dilapangan, ada kegiatan dan gerakan-gerakan atau tindakan yang tidak sah yang dilakukan oleh oknum yang mengatas namakan Kadin Kabupaten Bogor atau oknum yang mengatasnamakan dirinya sebagai yang mewakili Kadin.

Oleh karena itu, Pjs Ketua Kadin Kabupaten Bogor Yasfar Rizal perlu mengklarifikasi beberapa isu yang berkembang. menurutnya,bahwa KADIN yang sah adalah :

  1. Kadin yang sesuai dengan UU No.1 Tahun 1987 yang menyatakan bahwa kadin hanya satu kadin.
  2. Pengurus Kadin yang sah adalah yang dihasilkan oleh MUNAS (MUSORPROV/MUSKAB/MUKOTA) yang diselenggarakan sesuai AD ART Kadin sebagaimana tercantum dalam KEPRES RI Nomor.17 Tahun 2010.
  3. Pengurus Kadin Indonesia yang sah adalah pengurus Kadin yang dipilih di Munas VII di Bandung pada bulan November 2015 yang dipimpin oleh Rosan Perkasa Roeslani sebagai ketua umum Kadin Indonesia untuk periode 2015-2020.
  4. KADIN Kab.Bogor saat ini diketuai oleh : YASFAR RIZAL sebagai Pjs sepeninggalnya Almarhum RUDI FERDIAN (RUDI BULE).
  5. Kepada yth. Ibu Bupati,Kejaksaan Negeri Bogor,Kapolres,Pengadilan Negeri, Dandim dan seluruh SKPD dilingkungan Pemda Kabupaten Bogor untuk dapat mengetahui dan memahaminya.

“Diiketahui apabila ada yang mengatasnamakan Pengurus Kadin atau Pimpinan Kadin untuk diabaikan agar keberadaaan nya agar tidak meresahkan,” ungkap Yasfar.

(Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *