Bogor.swaradesaku.com.Senin, 11 Januari 2021, Pukul. 14.00, bertempat di Aula Kantor Kecamatan Ciseeng digelar rapat dengan menggunakan system zoom meeting. Dengan agenda: Pengetatan Pendisiplinan dan Penegakan Hukum dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PSBB PPKM).
Rapat tersebut berdasarkan surat edaran Bupati Bogor Hj. Ade Yasin SH. MH No. 472/covid-19/sekret/1/2021.
Rapat dihadiri oleh Camat Ciseeng Drs. Adi Setyabekti, Sekcam Heri Risnandar, Pol. PP Sutarjo SH, staf Kecamatan Tajudin S.Sos, perwakilan Polsek Parung Brigadir Ade Supiani, perwakilan Koramil 2111/Parung: Serka Ramun, Sertu Ruhiat, dan Sertu Bagus.
Sesuai dengan arahan Bupati Bogor Hj. Ade Yasin SH. MH selaku Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor, untuk itu muspika akan melaksanakan arahan pimpinan untuk menindaklanjuti Surat Edaran Bupati guna meminimalisir penyebaran Covid-19 melalui pengetatan Protokol Kesehatan (prokes) serta penerapan sanksi bagi pelanggarnya.
Salah satu upaya serta tindaklanjutnya adalah kembali menggelar operasi/razia masker/prokes dan pemberian masker untuk masyarakat.
(Rudi Erik/Agus)