• Rab. Jul 2nd, 2025

Kafenya Diberitakan Selain Ancaman Candra Tantang Wartawan Bongkar Kebohongan Covid-19

Tanggamus.swaradesaku.com.Pasca adanya pemberitaan bertajuk “Tak Indahkan Himbauan, Sejumlah Tempat Hiburan Malam Kota Agung Masih Buka dan Ramai Dikunjungi” yang dirilis pada Kamis (7/10) siang, pemilik Café yang mengaku bernama Candra keluarkan kata – kata dengan nada Ancaman kepada wartawati Cyber88 via WhatsApp pada kamis malam (07/01/21).

Dalam perbincangannya Candra memaksa wartawati malam kemarin harus menemuinya dan mencabut,menghapus berita Online yang telah di tayangkan di Media Nasional Cyber88.

“Sekarang juga hapus, cabut beritanya, dan datang ke sini supaya masalahnya segera selesai,” katanya dengan nadanya yang mengancam.

“Candra mengatakan bahwa berita yang dimuat oleh wartawan tidak sesuai. Karna dalam pengambilan foto tidak izin terlebih dahulu. dan penulisan Pekon dalam berita dianggapnya salah yang seharusnya Kelurahan.

“Kami tidak terima bila tempat kami di katakan pekon karna itu bukan pekon tapi Kelurahan,”Ucap Candra.

“Candra mengakui kalau cafe memang tetap di buka,”Iya benar, cafe masih tetap buka, harusnya kalau mau ditutup, ya tutup semua. Pasar, supermaket,BRI semuanya di beritakan, berani gak? “lanjutnya.

“Kalau kalian berani mengklarifikasi kan masalah Covid-19 ini, membongkar kebohongan Covid-19 ini,saya jempolin. Itu namanya mengayomi masyarakat.” Cetus dia.

Tak hanya itu, Candra pun mengancam kepada wartawati harus berhati- hati karna katanya, kediaman wartawan Cyber88 sudah diketahuinya.

“Apa perlu saya panggil Biro” yang lain, untuk menghantam kalian ! Atau saya panggil ‘Harmain’,. Ujarnya

“Hati- hati saya tau tempat mu, apa gak khawatir kalau dengan masalah ini bisa terseret panjang dan terjadi apa” karena sudah menantang saya.” Ancam Candra dengan geramnya.

Menyikapi adanya laporan Wartawatinya, Pimpinan Redaksi Cyber88, Tommy F manungkalit, S.Kom, SH mengatakan, “untuk pemberitaan yang yang sifatnya darurat atau bermasalah, dan diduga pelanggar peraturan pemerintah wartawan tidak perlu meminta izin dalam pengambilan foto.

Kalau untuk penamaan Desa,Kelurahan atau pekon dalam penulisan dapat diperbaiki, itu tidak masalah, Pekon,Desa Kelurahan sama saja artinya “terang Tommy.

Lanjutnya, ketika ada penyanggahan dalam pemberitaan dari pihak yang di rugikan, bisa mengirimkan surat keberatan,penyangahan atas pemberitaan ke redaksi. Disitu sudah di sediakan kolom sanggahan, karena ini berita online buka saja websitenya, apalagi sampai meminta no password online Cyber 88 kami untuk menghapus beritanya itu sudah tidak benar,” terang Tommy.

Terkait adanya pengancaman, sebagai praktisi hukum Tommi menjelaskan, “Itu ada pidananya walaupun menggunakan jaringan IT dan belum terbukti ancamannya “ Katanya.

Dijelaskan Tommy. bahwa jika ancaman tersebut melalui media elektronik, pelaku pengancaman dapat dikenakan pidana berdasarkan Pasal 29 UU ITE jo. Pasal 45B UU 19/2016, menyebut, “*Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

Pimred Media Cyber88 juga menjelaskan bahwa wartawan dilindungi oleh UU 40 tahun 1999 tentang Pers. Jadi, siapapun tidak boleh menghalang-halangi kegiatan Jurnalistik apalagi yang disampaikan oleh wartawan adalah pesan masyarakat yang merasa resah dengan masih bukanya tempat hiburan malam ditengan Pandemi Covid-19 yang belum mereda.

Lebih lanjut, Pimred Media Cyber88 mengatakan, “sebagai pertanggung jawaban terhadap wartawannya, pihaknya akan berkoordinasi dengan Polres Tanggamus dan Polda lampung. Dan Tommy meminta kepada wartawan yang ada di Provinsi Lampung untuk memberikan support pada wartawan Biro Cyber 88 Tanggamus. Apa lagi dia seorang perempuan, “ Tutupnya. ( Andy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *