Bogor.swaradesaku.com. Sampai hari ke 13 pelaksanaan PSBB Tahap III masih banyak masyarakat yang melintas jalan tidak peduli dengan kesehatan dirinya dan orang lain.
Ini terbukti ketika Polsek Parung, Koramil 2111/Parung serta Satpol PP Kec. Ciseeng pada hari Sabtu, 26/9/2020 untuk yang ke 13 kalinya menggelar operasi yustisi dan pelanggar protokol kesehatan Covid 19.
Peltu Alimister Manullang mewakili Koramil 2111 Parung, Aiptu Budi Santoso, Iptu Jasmanto, Aiptu M. Kadam, Brigadir Hermansyah, Brigadir Ade Supiani, Kasatpol PP Sutarjo serta anggota Pol. PP Kec. Ciseeng melaksanakan penertiban penggunaan masker di depan Kantor Kecamatan Ciseeng.
Ternyata perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar yang menandakan kalau penyebaran pandemik Covid 19 makin meluas, bukannya malah berkurang, tidak membuat masyarakat kian sadar. Mereka menganggap enteng penyebaran virus mematikan tersebut.
“Puluhan pelanggar protokol kesehatan dengan tidak bermasker di ruang terbuka tersebut dikenakan sanksi ringan, diantaranya menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya atau membacakan teks Pancasila.” Tutur Kasatpol PP Sutarjo pada awak media.
“Sanksi tersebut hanya shock terapi ringan, mengingatkan agar pelanggar protokol kesehatan menyadari kalau wabah Covid-19 sudah semakin meluas.
Masyarakat wajib memahami dan mengikuti protokol kesehatan, diantaranya mengenakan masker.” Ungkap Aiptu Budi Santoso mewakili Polsek Parung. (Rudi Erik/Agustion)