responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Bacakan”]
Bogor.swaradesaku.com, Satpol PP Kecamatan Pamijahan bersama PPNS Satpol PP Kabupaten Bogor akan menyegel minimarket yang belum mengantongi Izin Usaha Toko Modern (IUTM).
Hari Prihartono selaku Kasi Ketentraman dan Ketertiban Kecamatan Pamijahan dan juga sebagai Kepala Unit XV Pol PP Kabupaten Bogor membenarkan adanya Alfamart yang beroperasi di Desa Pasarean, Kecamatan Pamijahan. Pol PP Kecamatan Pamijahan sebagai penegak Perda dan Perkada (Perbup) telah melakukan langkah-langkah persuasif dengan meminta dokumen perizinan yang dimiliki, mengkaji dokumen izin OSS yang dimiliki dengan berkoordinasi dengan BPMPTSP dan Bidang Penegakan Perda pada Satpol PP Kabupaten Bogor.
Setelah ditemukan adanya dugaan pelanggaran terhadap Perbup Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penghentian Sementara Penerbitan Izin Usaha Toko Modern Untuk Minimarket,
khususnya dalam Pasal 3 yang menyebutkan bahwa Kecamatan Pamijahan termasuk dalam wilayah yang dihentikan sementara penerbitan IUTM-nya maka kami berikan imbauan/peringatan agar menghentikan sementara kegiatan usahanya sampai seluruh dokumen perizinannya terpenuhi dan ditindaklanjuti dengan membuat laporan tertulis kepada Kasatpol PP Kabupaten Bogor perihal Laporan Adanya Kegiatan Usaha Toko Alfamart Tak Berizin.
Alhamdulillah laporan tertulisnya sudah masuk ke Satpol PP Kabupaten Bogor, tinggal menunggu disposisi pimpinan kepada Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan karena dalam tindakan penyegelan untuk penghentian kegiatan usaha menjadi wewenang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), pungkasnya”.
Bila sesuai dengan rencana, harapan saya segera dilaksanakan eksekusi, saya selaku Kanit XV akan mendampingi agar kegiatan eksekusi dapat berjalan dengan baik, semoga pemiliknya dapat ikut hadir untuk melengkapi dokumen Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilaksanakan oleh PPNS.
“Kami mengetahui adanya permasalahan pada awal bulan Mei setelah adanya pengaduan dari warga dan ditindaklanjuti dengan sidak ke lokasi untuk menggali informasi dari pemiliknya yang merupakan warga Desa Pasarean”, ujarnya.
Hari menuturkan sebelum penyegelan, pihaknya telah melayangkan imbauan. Namun, toko waralaba ini masih nekat beroperasi
“Bila toko terkait setelah ini bisa menunjukan izin tidak akan kami segel. Namun bila ada pasal tertentu yang dilanggar dan tidak bisa menunjukan izin akan kami tutup permanen,” tegasnya.
Reporter : Aabun