• Sel. Jul 1st, 2025

Gugus Tugas Gencar Putus Mata Rantai Di Cluster Penyebaran Covid-19

Byredaksiswaradesaku

Jul 28, 2020

Depok. swaradesaku.com.
gugus tugas gencar menegakan disiplin penggunaan masker di Kota Depok guna memutus mata rantai Covid-19 di beberapa titik yang dianggap menjadi klaster penyebaran Covid 19.

Di dalam Pelaksanaan team gugus tugas menggandeng unsur Pimpinan wilayah di Kelurahan se Kecamatan Cilodong; “Kami terus berupaya untuk melakukan pemutusan mata rantai Covid 19 di kelurahan se kecamatan Cilodong,” ujar Supomo, Selasa (28/07/20).

Lebih lanjut Supomo, Camat Cilodong berharap agar mayarakat Masyarakat di berbagai kelurahan se Kecamatan Cilodong agar senantiasa mentaati aturan Protokol kesehatan, dan diingatkan bahwa kegiatan ini akan terus dilaksanakan di beberapa titik dalam wilayah kecamatan Cilodong.

Disisi lain Nurhadi, Lurah Sukamaju menambahkan protokol kesehatan menjadi keharusan yang dilakukan bagi masyarakat Kelurahan Sukamaju; “Untuk warga yang terjaring di Penegakan disiplin Penggunaan Masker mayoritasnya sebagai warga lintasan bukan warga Kelurahan Sukamaju. Sudah saatnya bagi masyarakat yang melakukan pelanggaran Penegakan disiplin penggunaan Masker untuk diberikan tindakan tegas berupa denda yang mengacu kepada Perwal nomor 37 tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB-Red) secara Proposional sesuai level kewaspadaan. Adapun denda yang dikenakan bagi pelanggar yang tidak mengenakan masker sebesar lima puluh ribu rupiah”.

Deni Ramuloh, sebagai ketua team Gugus Tugas kota Depok berharap agar Warga masyarakat mematuhi protokol kesehatan dengan mengutamakan kesehatan diri sendiri dengan melakukan cuci tangan dengan sabun, mempergunakan masker serta jaga jarak.

“Mari kita Perangi Virus Covid dengan memperhatikan protokol kesehatan dan berdisiplin mentaati Perwal nomor 37 tahun 2020,” pungkas Deni.
( * Han )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *