Bogor.swaradesaku.com.Suatu program pada masa pemerintahan tertentu ada kalanya harus berganti atau bahkan berhenti jika dirasa sudah tidak relevan dengan kondisi masa kekinian kebutuhan masyarakat. Seperti halnya Program Nasional Pemberdayaa Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd) yang menjadi andalan pemerintah pusat sebelum era Presiden Jokowi.
Meski program pemberdayaan ini menyisakan beberapa peninggalan yang terus berjalan dan bergulir hingga hari ini, penyelesaiannya masih saja menjadi polemik yang disikapi berbeda pada masing-masing daerah.
Begitupun di Kabupaten Bogor, pasca berakhirnya PNPM-MPd yang sudah sejak tahun 2008 hingga berakhitnya pada akhir tahun 2014 telah memiliki banyak asset baik dalam bentuk sarana prasarana, kelembaagan dan dana bergulir, sehingga perlu dilakukan inventarisasi asset dan kejelasan pengelolaannya untuk pengembangan, pelestarian, dan keberlanjutan bagi masyarakat.
Sepertihalnya langkah yang dilakukan oleh salah satu unit pengelelola program PNPM-MPd di Kabupaten Bogor, yaitu Unit Pelaksana Kegiatan (UPK) PNPM-MPd di Kecamatan Leuwisadeng, dengan mempertimbangkan agar adanya kejelasan pengelolaan untuk pengembaangan,
Pelestarian dan keberlanjutan asset pasca berakhirnya PNPM-MPd pada tahun 2014 tetap dapat bermanfaat bagi masyarakat Leuwisadeng, melakukan pemindahan asset UPK menjadi dana amanah pemberdayaan masyarakat (DAPM) dan penetapan badan hukum pengganti UPK yaitu Koperasi dengan nama Az-Zahra Jaya Mandiri, dengan merujuk pada hasil Musyawarah Antar Desa (MAD) Pendirian Perkumpulan Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) Leuwisadeng tanggal 5 Agustus 2016 sebagaimana di tuangkan dalam Keputusan Bersama 8 (delapan) Kepala Desa di Kecamatan Leuwisadeng Nomor : 001/SKB/VIII/2016 Tentang Pendirian Perkumpulan Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat Leuwisadeng.
Dengan berakhirnya PNPM-MPd apabila tidak dikelola dan dilindungi dengan baik maka berpotensi merugikan masyarakat serta menghambat proses pemberdayaan dan proses kerjasama antar desa dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, maka berdasarkan ketentuan yang tertuang dalam Surat Bersama 8 Kepala Desa dalam lingkup wilayah Kecamatan leuwisadeng tentang pendirian perkumpulan DAPM dikukuhkanlah penetapan penngganti badan hukum UPK menjadi Kopersai yang bernama Az-Zahra Jaya Mandiri, Kopersai Simpan Pinjam (KSP) Az-zahra jaya mandiri berdiri pada tanggal 8 Agustus 2016, dan mendapat Akta Pendirian Koperasi dari Notaris dengan Nomor Akta Pendirian : 87. , tanggal 15 Agustus 2016, selanjutnya mendapatkan Surat Keputusan dan Izin Usaha dari Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia melalui Dinas yang membidangi Koperasi Propinsi Jawa Barat dan Kabupaten Bogor dengan Nomor Badan Hukum : 005122/BH/M.KUM.2/V/2017 Tanggal 15 Mei 2017, bernomor Induk Koperasi : 0220003530199.
Kepada swaradesaku.com. Ulul Azmi (Ketua Koperasi Az-Zahra jaya Mandiri) mengatakan KSP Az-Zahra Jaya Mandiri merupakan bentuk transformasi dari program sebelumnya yaitu PNPM Mandiri Perdesaan yang berawal pada tahun 2008 sampai dengan 2014, sehubungan dengan berakhirnya program PNPM-MPd tersebut Pemerintah Pusat melalui MENKOKESRA menerbitkan surat edaran dengan Nomor : B27/MENKO/KESRA/I/2014 Tentang Pemilihan Badan Hukum bagi pengelola Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (yang dikelola ditingkat kecamatan oleh Unit Pengelola Kegiatan PNPM-MPd) dengan bertujuan untuk melegalkan lembaga secara hukum dan DAPM tersebut akan terus lestari”.
“Pada awal berdirinya KSP Az-Zahra Jaya Mandiri dilimpahi hibah permodalan dalam bentuk Gedung Kantor/Peralatan Kantor dan Piutang Pinjaman (modal dana pinjaman yang sedang bergulir dimasyarakat baik yang lancar maupun dalam kategori macet).
Adalah suatu fakta yang tidak terbantahkan, sejak berdirinya DAPM KSP Az-Zahra Jaya Mandiri telah dapat mengakumulasi dana Eks PNPM-MPd secara berkelanjutan. Indikator ini menggambarkan penguatan kapasitas kelembagaan yang ditransformasikan dalam bentuk badan hukum koperasi selaku pengelola dana bergulir ini.
Pencapain ini tidak kami peroleh melalui proses dalam waktu sehari dua hari melainkan proses panjang bertahun-tahun. Dengan mengedepankan kapasitas KSP Az-Zahra Jaya Mandiri secara kelembagaan adalah juga merupakan asset milik masyarakat yang perlu dijaga dan dipertahankan namun bukan berarti KSP Az-Zahra Jaya Mandiri dan Negara melalui seluruh instansi terkaitnya yang berkepentingan harus mengabaikan aspek-aspek lain yang tak kalah pentingnya. Kami berharap Negara dapat memperjelas status hukum bertransformasinya eks PNPM-MPd ke DAPM yang telah berbadan hukum koperasi ini, agar kami tetap dapat berjalan dalam koridor azaz-azaz dan norma-norma hukum yang harus dipatuhi.
Mengingat sejauh ini kami berjalan solah terlepas dari pendampingan yang cukup oleh badan-badan pemerintah maupun dinas-dinas terkait yang kiranya jika masih ada dan berkompeten untuk melakukan pembinaan dan pendampingan kami
sangat mengharapkannya. Untuk ini maka langkah pertama kami pada awal tahun 2020 telah memohon pendampingan advokasi hukum dari LBH ADHIBRATA & ADHIBRATA LAW FIRM di Kabupaten Bogor sebagai standing lawywer KSP Az-Zahra Jaya Mandiri dan mudah-mudah diawal bulan agustus 2020 ini akan kami bisa tindak lanjuti dengan melakukan koordinasi kepada sejumlah Instansi terkait di Kabupaten Bogor, agar secara kelembagaan Koperasi ini dapat membangun hubungan secara terintegrasi dan komperhensip kepada seluruh stakeholder yang berkepentingan dan berwenang, bak kata pepatah jangan putus tali benang dari layang-layang, Pungkas Ulul Azmi.
(Tim/Red)