• Sel. Jul 1st, 2025

Bogor.swaradesaku.com.Berikut kami sampaikan kalender kegiatan Pemerintah Desa dan BPD pada bulan Juni.

  1. Proses pengajuan sampai penerimaan Siltap
  2. Pembentukan Tim Penyusun RKPDes .(pasal 33, ayat (5), Permendagri 114-2014).
  3. MUSDES Pelaksanaan Pembangunan Desa. (pasal 81 dan 82, Permendagri 114-2014).
  4. Kegiatan semua bidang sesuai RKPDes dan APBDes tahun berjalan
  5. Kegiatan pembangunan desa yang bersumber dari program sektoran dan/atau Pemerintah Daerah yang disepakati pemerintah Desa. (apabila ada)
  6. Pelayanan publik Kegiatan Badan Permusyawaratan Desa Bulan Juni
  7. Monitoring dan pengawasan terhadap semua kegiatan Pemerintah Desa sesuai dengan bidangnya masing-masing. (Permendagri 110/2016, psl 46, 47 dan 52).
  8. Menjaring dan menyerap aspirasi masyarakat sesuai dengan wilayah dan unsur masing-masing. (permendagri 110/2016, psl 32 s.d. 36).
  9. Pertemuan rutin sebagai ajang konsulidasi internal dan koordinasi eksternal dengan LKD, LAD, FKAPD, dan masyarakat.
    (Permendagri 110/2016, psl 37 dan 50).
  10. Musyawarah Pleno proses pengambilan keputusan persetujuan atas Raperdes (bila ada). (Permendagri 110/2016, psl 44 dan 45,
    serta Permendagri 111/2014, psl 6).
  11. Musyawarah Pleno proses pengambilan keputusan pembuatan Perdes (bila ada). (Permendagri 110/2016, psl 44 dan 45, serta
    Permendagri 111/2014, psl 7).
  12. Menginformasikan Perdes kepada masyarakat sesuai dengan wilayah dan unsurnya masing-masing (setelah diundangkan).
    (Permendagri 111/2014, psl 13).
  13. Kegiatan ketatausahaan BPD. (Permendagri 110/2016, psl 54).
  14. Musyawarah Desa (MUSDES) Evaluasi Program dan Kinerja Pemerintah Desa Semester kesatu. (Permendagri 114/2014, psl 81 dan 82).
  15. Musyawarah Pertanggung jawaban Pemerintah Desa (LPPD, LKPPD, LPRP-APBDes, dan LKPRP-APBDes) Usulan pemebrhentian
    kades apabila Kades belum menyampaikan Pertanggungjawaban tahun anggaran sebelumnya. (Permendagri 46/2016, psl 8.
    Permendagri 20/2018, psl 70 s.d. 73. Permendagri 66/2017, psl 8, ayat (2), huruf f).

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *