
Jakarta.swaradesaku.com.
Iuran BPJS Kesehatan kembali naik. Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa (5/5/2020) lalu.
Pandemi corona tidak menyurutkan hasrat pemerintah untuk menaikan tarif BPJS Kesehatan setelah dinaikkan melalui Perpres Nomor 75 tahun 2019 dan dibatalkan per 1 April 2020 dengan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 7P/HUM/2020.
Pada pasal 34 Perpres 64 tahun 2020 tersebut, kenaikan iuran terjadi pada Kelas I dan Kelas II mandiri yang akan dimulai pada Juli 2020.
Pasal 34 juga menjelaskan mengenai perubahan subsidi yang diberikan pemerintah.
Untuk tahun 2020 ini subsidi pemerintah bagi Kelas III mandiri sebanyak Rp 16.500, tapi mulai tahun 2021 subsidinya menjadi Rp 7.000.
Perubahan penyesuaian iuran BPJS bagi peserta mandiri atau Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja (BP) dari Januari 2020 hingga 2021 dijelaskan sebagaimana berikut ini.
Januari-Maret 2020 berdasarkan Perpres 75 Tahun 2019 yaitu :
Kelas 1 Rp 160.000Kelas 2 Rp 110.000Kelas 3 Rp 42.000;
April-Juni 2020 kembali ke Perpres 82 Tahun 2018 yaitu :
Kelas 1 Rp 80.000Kelas 2 Rp 51.000Kelas 3 Rp 25.500;
Juli-Desember 2020 berdasarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 yaitu :
Kelas 1 Rp 150.000Kelas 2 Rp 100.000Kelas 3 Rp 25.500 (Rp 42.000 dikurangi subsidi pemerintah Rp 16.500).
Mengenai Kelas 3, menurut Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma’ruf peserta masih tetap membayar Rp 25.500; “(itu karena) Rp 16.500 sudah dibayar oleh pemerintah dalam bentuk bantuan iuran, dengan kepesertaan aktif,” katanya, sebagaimana dirilis oleh beberapa media, Rabu (13/5/2020).
Tahun 2021 berdasarkan Perpres Nomor 64 tahun 2020:
Kelas 1 Rp 150.000Kelas 2 Rp 100.000Kelas 3 Rp 35.000 (Rp 42.000 dikurangi subsidi pemerintah Rp 7.000)
Tepatnya, mulai Januari 2021 mendatang, peserta kelas 3 membayar iuran 35.000 rupiah per bulan karena pemerintah hanya memberi subsidi 7.000 rupiah setiap bulan.
(Red)